PLTA NSHE Diduga Serobot Lahan PT Agro Inti Andalas (AIA) Seluas 415 Hektar

Hukum & Kriminal345 Dilihat

Tapsel-TransTV45.com|| SUMUT PLTA NSHE si Marboru diduga serobot lahan PT Agro Inti Andalas (AIA) seluas 415 hektar sesuai dengan Rapat dengar pendapat dengan komisi B DPRD provinsi Sumatera di Medan.

Terkait adanya undangan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumatera bersama beberapa pihak pemangku kepentingan tertanggal 19 February 2019 lalu.

Dengan acara/materi pembahasan: 1). Mendiskusikan tentang tata batas hutan di tapsel. 2). Izin pemanfaatan kayu yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Provsu. 3). Hal-hal yang timbul dalam rapat.  Yang mana bpk menjelaskan sebagai berikut:

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dengan Surat Nomor 503/139/2017 tanggal 27 February 2017 perihal penegasan dan seterusnya dan seterusnya.

Maka dalam hal ini berapa awak media mengkonfirmasi sekda melalui pesan WhatsApp.

Demikian bentuk komunikasi yang disampaikan awak media kepada Sekda Tapsel, Senin (3/10/2023).

Sementara sesuai dengan hasil investigasi dan konfirmasi serta beberapa informasi yang dihimpun banyak ditemukan yang tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait proses ganti rugi seperti masalah identifikasi dan perifikasi data warga penerima kompensasi tersebut.

Seorang aktivis dan tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan PLTA NSHE diduga serobot lahan PT Agro Inti Andalas (AIA) dan sesuai dengan pernyataan PT Agro Inti Andalas (AIA) menyatakan luasan lahan hanya tinggal 665 hektar.

Lanjut beliau mengatakan ijin usaha budidaya perkebunan IUP_B tanggal 30 Desember 2011 yang diterbitkan Bupati kabupaten Tapanuli Selatan dengan nomor 503/9917/2011 seluas 1080 Hektar tapi dalam acara dengar pendapat RDP DPRD provinsi menjadi seluas lahan 665 hektar.

Bahwa Surat keputusan Bupati kabupaten Tapanuli Selatan nomor 503/kptspPM/x1/2016 tertanggal 14 Nopember 2016 seluas 665 Hektar.

Jadi terdapat selisih luasan lahan SK Bupati yang diterbitkan 30 Desember 2011 dengan SK Bupati tertanggal 14 Nopember 2016 terdapat selisih 415 Hektar maka jadi kemana sisa lahan tersebut jika 1080 dikurangi 665 terdapat sisa 415 hektar pertanyaan nya:

1.siapa penerima ganti Ruginya .

2.siapa yang menerima kompensasi/ Ganti Rugi lahan tersebut??

Disinilah kami menduga adanya persepakatan jahat dan pembohongan publik serta pelanggaran hukum serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan tegasnya.

Demikian hal ini sampai kemeja redaksi tidak menuai informasi dan komunikasi dari sekda tapsel hingga berita ini diterbitkan.

Zulherman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *