Jambi-TransTV45.com|| Diduga kepala Sekolah Dasar negeri no.187/v1 Desa rantau alai.kecamatan batang masumai.kabupaten Merangin RK (53) Tela Melakukan Dugaan pungutan liar terhadap siswa dan siswi nya.
Punggutan liar itu berupa iuran uang Studytour kesalah satu objek wisata yang ada di kabupen muara bungo Sebesar Rp.170.000 persiswaa. Tanggal 05.05.2023.
Saat awak media menggali informasi dengan orang tua siswa, membenarkan apa yang telah di lakukan kepala sekolah tersebut, seperti:
1.uang Studytour Rp.170.000
2.uang kenangan Rp.130.000.
3.uang pengawas ujian.Rp.15.000
4.uang sertipikat mengaji Rp.20.000
Dan,,Dana program Indonesia pintar (PIP) dari pemerintah di sebesar Rp.450.000 di potong Rp.50.000 persiswa yang layak merima.
Mendapat informasi dari tersebut awak media mendatangi dan kepala sekolah tersebut,Tetapi kepala sekolah tersebut membenar kan apa yang dia lakukan dengan alasan sudah TRADISI dari zaman dulu, karena kesal di datangi awak media kepala sekolah tersebut, lansung menghina dan mencaci kinerja wartawan dan Lsm, hinaan dan cacian tersebut di saksikan dan di dengarkan oleh dua orang guru yang berinisial YH (55) dan ZH (57) tanggal 12.06.2023.
Hasi investigasi di lapangan tanggal 23. 09.2023 Uang kenangan sebesar Rp 130.000 untuk pembuatan tiang pagar dari bahan material Semen nyata nya di ganti dengan tiang kayu,itu pun orang tua siswa yang mengambil ke hutan dan mengantar Lansung ke sekolah tersebut.
Dugaan punggutan liar ini telah melanggar Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2016 dan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016.
(Tentang tindakan pidana korupsi) dan juga terjerat pasal 240 ayat 1 KUHP.tentang setiap orang yang sengaja di muka umum baik secara lisan dan tulisan menghina kekuasaan umum, lembaga negara, di pidana selama 1 tahun 6 bulan.
Tores