Timur Tumanggor, S.Sos.,MAP; Sekdakab Deli Serdang Layak Diperiksa Oleh Penegak Hukum, Melanggar PP No 94 Tahun 2021 Terkait Surat Tanah PTPN 2 Di Dusun Penara Kec. Tanjung Morawa

Hukum & Kriminal357 Dilihat

 

Deli Serdang-TransTV45.com|| Terungkapnya penerbitan surat tanah dengan status SK Camat di Kecamatan Tanjung Morawa membuat heboh para petinggi pemerintahan Kab Deli Serdang, disebabkan pelakunya disebutkan adalah Sekdakab Deli Serdang Timur Tumanggor, S.Sos., MAP.

Informasi yang berkembang menyebutkan Pada Mei 2015 saat Timur Tumanggor sebagai pejabat camat Kecamatan Tanjung menerbitkan SK camat dengan Nomor, 593.83/878/2015  dengan luasan tanah 6300 meter yang lokasinya di sebutkan di areal PTPN 2 Deli Serdang persisnya didusun penara Kec Tanjung morawa padahal tanah tersebut masih aset PTPN 2

Dengan adanya surat yang bernomor yang  mengatas namakan SK camat tersebut, kembali menjadi  pertanyaan berbagai, pihak karena Timur Tumanggor berdalih   bukan dia yang melakukan karena pada saat itu sedang terburu buru untuk bertugas ketempat lain sehingga keadaan mendesak

Alasan  tersebut di kritik Aspin Sitorus Ketua DPP LSM SANPAN RI , “Timur Tumanggor sudah jelas menanda tangani suratnya adalah tidak ber alasan jika dia tidak bertanggunggung jawab dengan SK Camat Tersebut tegas nya Kepada TransTV45.Com dikantornya 5/10.

Lebih Lanjut menurut Aspin , Timur Tumanggor S.Sos MAP Sudah tidak layak menjadi seorang Sekretaris Daerah karena menurutnya , bahwa Timur Tumanggor sangat jelas Melanggar PP No 53 tahun 2010 dan di perubahan PP No 94 tahun 2021.

“Jangan buang badan dong  seolah – olah  pada saat itu dalam keadaan mendesak sehingga tidak membacanya.” Tegas aspin.

Lebih lanjut  Aspin menyebutkan, SK Camat ini diduga sebagai imbalan sesuatu  diterima oleh Timur tumanggor “apa motif nya  dia untuk menanda tangani SK tersebut , tentunya ada proses yang sudah dilalui , dengan prosedur yang kurang pastilah imbalan adalah sesuatu yang tentunya seimbang dengan nilainya , berapa nilainya hanya Timur Tumanggor yang tau tegas Aspin.

Sebagai PNS yang lumayan sudah tinggi jabatannya, Timur Tumanggor wajib mematuhi PPNo 94  Tahun 2021 yakni  transparansi,  jujur sebab regulasi itulah pedoman profesinalitas  sebagai Abdi Negara sambung Aspin.

Informasi yang berkembang menyebutkan , kasus ini bermula saat Timur Tumanggor, S.Sos., MPA; menjabat sebagai camat Kecamatan  tanjung morawa, lalu atas  menerbitkan surat keterangan (SK) camat diatas lahan milik PTPN Ii seluas 6300 Meter yang terletak di dusun penara kecamatan tanjung morawa padahal lahan tersebut milik kebun.

Namun SK Camat Tersebut oleh bagian informasi BPN Deli serdang bahwa lahan tersebut  masih dalam status  aset dari pihak perkebunan PTPN 2 dan  pengajuan sertifikat  oleh pemohon atas sunarto leo yang diketahui warga tanjung morawa tidak dapat diterima , kendati permohonannya sudah masuk dengan alas hak SK Camat tersebut . karena areal yang dimohonkannya adalah masih dalam status aset milik negara.

Berbeda dengan PTPN 2, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui bahwa areal tersebut sudah terbit  SK Camat , sebab areal tersebut adalah areal perkebunan PTPN 2 merupakan aset perkebunan. Tegas sumber.

 

Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *