Deli Serdang-TransTV45.com|| Terungkapnya penerbitan surat tanah dengan status SK Camat di Kecamatan Tanjung Morawa membuat heboh para petinggi pemerintahan Kab Deli Serdang, disebabkan pelakunya disebutkan adalah Sekdakab Deli Serdang Timur Tumanggor, S.Sos., MAP.
Informasi yang berkembang menyebutkan Pada Mei 2015 saat Timur Tumanggor sebagai pejabat camat Kecamatan Tanjung menerbitkan SK camat dengan Nomor, 593.83/878/2015 dengan luasan tanah 6300 meter yang lokasinya di sebutkan di areal PTPN 2 Deli Serdang persisnya didusun penara Kec Tanjung morawa padahal tanah tersebut masih aset PTPN 2
Dengan adanya surat yang bernomor yang mengatas namakan SK camat tersebut, kembali menjadi pertanyaan berbagai, pihak karena Timur Tumanggor berdalih bukan dia yang melakukan karena pada saat itu sedang terburu buru untuk bertugas ketempat lain sehingga keadaan mendesak
Alasan tersebut di kritik Aspin Sitorus Ketua DPP LSM SANPAN RI , “Timur Tumanggor sudah jelas menanda tangani suratnya adalah tidak ber alasan jika dia tidak bertanggunggung jawab dengan SK Camat Tersebut tegas nya Kepada TransTV45.Com dikantornya 5/10.
Lebih Lanjut menurut Aspin , Timur Tumanggor S.Sos MAP Sudah tidak layak menjadi seorang Sekretaris Daerah karena menurutnya , bahwa Timur Tumanggor sangat jelas Melanggar PP No 53 tahun 2010 dan di perubahan PP No 94 tahun 2021.
“Jangan buang badan dong seolah – olah pada saat itu dalam keadaan mendesak sehingga tidak membacanya.” Tegas aspin.
Lebih lanjut Aspin menyebutkan, SK Camat ini diduga sebagai imbalan sesuatu diterima oleh Timur tumanggor “apa motif nya dia untuk menanda tangani SK tersebut , tentunya ada proses yang sudah dilalui , dengan prosedur yang kurang pastilah imbalan adalah sesuatu yang tentunya seimbang dengan nilainya , berapa nilainya hanya Timur Tumanggor yang tau tegas Aspin.
Sebagai PNS yang lumayan sudah tinggi jabatannya, Timur Tumanggor wajib mematuhi PPNo 94 Tahun 2021 yakni transparansi, jujur sebab regulasi itulah pedoman profesinalitas sebagai Abdi Negara sambung Aspin.
Informasi yang berkembang menyebutkan , kasus ini bermula saat Timur Tumanggor, S.Sos., MPA; menjabat sebagai camat Kecamatan tanjung morawa, lalu atas menerbitkan surat keterangan (SK) camat diatas lahan milik PTPN Ii seluas 6300 Meter yang terletak di dusun penara kecamatan tanjung morawa padahal lahan tersebut milik kebun.
Namun SK Camat Tersebut oleh bagian informasi BPN Deli serdang bahwa lahan tersebut masih dalam status aset dari pihak perkebunan PTPN 2 dan pengajuan sertifikat oleh pemohon atas sunarto leo yang diketahui warga tanjung morawa tidak dapat diterima , kendati permohonannya sudah masuk dengan alas hak SK Camat tersebut . karena areal yang dimohonkannya adalah masih dalam status aset milik negara.
Berbeda dengan PTPN 2, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui bahwa areal tersebut sudah terbit SK Camat , sebab areal tersebut adalah areal perkebunan PTPN 2 merupakan aset perkebunan. Tegas sumber.
Gunawan