
Jambi-TransTV45.com|| Spanduk atau baleho ilegal calon legislatif (caleg) mulai bertebaran di sepanjang jalan kabupaten dan kecamatan, badan pengawasan pemilu (Bawaslu) kabupaten merangin hanya Diam membisu, seakan-akan turut tersenyum melihat spanduk atau baleho ilegal yang terpajang di pinggiran jalan.
Hasil investigasi di lapangan, awak media merasa ganjil dengan pemasangan spanduk atau baliho ilegal dan semberaut yang belum di sah kan untuk di pajang Karena merusak pemandangan indah nya kota, karena Tidak sesuai dengan jadwal yang di tetap kan oleh komisi pemilihan umum(KPU) kabupaten Merangin tanggal 28 September 2023.
Kepengurusan atau panitia Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) kabupaten merangin yang baru di lantik beberapa bulan yang lalu di pertanyakan oleh masyarakat pemerhati lingkungan, MA selama ini,dalam pantauan kami tidak ada tindakan atau ketegasan dari badan pengawasan pemilu (Bawaslu)kabupaten merangin untuk menertibkan peraga kampanye ilegal yang tidak sesuai dengan aturan yg telah ditetapkan.
pemasangan spanduk atau baliho harus di copotkan Karena itu adalah tugas dan tanggung jawab badan pengawasan pemilu (Bawaslu) baik itu yang pajang di jalan nasional propinsi, kabupaten atau kecamatan karena merusak pemandangan alam dan sekitar nya.
Penertiban paraga kampanye tidak sesuai dengan aturan,yang telah di pasang atau dipajang kan harus di tertibkan, karena langkah tersebut menjadi pengingat para pemilihan umum (pemilu) untuk menaatinya aturan UU yang berlaku,salah satu nya Perbawaslu no 33 tahun 2018 atas perubahan peraturan badan pengawasan pemilu no 28 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Dan, dalam peraturan komisi pemilihan umum (KPU) nomor 28 tahun 2018.tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum (pemilu).
Kami berharap kepada badan pengawasan pemilu (Bawaslu) untuk menaati aturan yang telah berlaku,dan bekerja dengan amanah, tegas dan bertanggung jawab.
Tores





