Muara Enim-TransTV45.com|| Sumsel. Kamis/12/okt/2023. Jaksa Agung St Burhanudin Membangun Kesadaran Hukum dari Desa.
Acara ini Di Hadiri Oleh Camat SDL , Camat SDT, Camat, SDU Juga Seluruh Kepala Desa Di Tiga Kecamatan Khususnya, SDL, SDT, SDU.
Kegiatan ini di laksanakan di Balai Kantor Camat Semnde Darat Laut kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Kamis 12/okt/2023.
Dalam Pemaparan Burhanudin Selaku Jaksa Muara Enim, untuk seluruh kepala Desa khususnya di Tiga kecamatan ini dalam menjalan kan tugas kegiatan di Desanya masing-masing, jangan melanggar aturan , menyalah gunakan kewenangan dan jangan melanggar Hukum , apa lagi seluruh Desa yang mengelola Dana Desa, jangan sampai melanggar, Hukum ujar nya di depan awak media.
Penyuluhan dan Penerangan Hukum Serta Sosialisasi jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se – Kecamatan Semendo Kabupaten Muara Enim.
Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam hal ini Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se – Kecamatan Semende Raye.
Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjas menerangkan bahwa Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa hari ini Kamis tanggal 12 Oktober 2023 merupakan kegiatan ke – 02 artinya kegiatan sosialisasi ini kami sudah laksanakan di 04 Kecamatan selama kurun waktu 1 tahun ini kegiatan yang ditujukan kepada seluruh perangkat Desa, baik itu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa, Kaur Kesra, TPK yang memiliki peranan dalam pengelolaan Dana Desa, bahkan kadang dihadiri juga oleh pendamping Desa.
Sementara kegiatan hari ini dilaksanakan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se – Kecamatan Semende Raya yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Muara Enim dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan yang diikuti oleh Perangkat Desa Se – Kecamatan Semende Raye terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara dalam rangka peningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa Dibidang Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan yang diawali sambutan Ketua FKPD (Forum Komunikasi Perangkat Desa) Kecamatan Semende Raye dalam hal ini Di Sampaikan Oleh (Eprizal spd )Selaku Kepala Desa Tanjung Raya SDT, kemudian sambutan Camat SDL Edi (Suprianto, Sp.,M.Si. ) kegiatan yang juga turut dihadiri Anggota Danramil –0404/06 pulau panggung Kecamatan Semende Darat laut.
Kejaksaan Negeri Muara Enim yang diwakili oleh kasat intel Anjas mengawali pengarahan dengan menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian diteruskan materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Anjasra Karya, S.H.,M.H; yang memberikan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, kemudian prinsip-prinsip.
Mekanisme dan tahapan pengelolaan Dana Desa serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa di setiap Tahapan kegiatan pengelolaan Dana Desa, selanjutnya Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan terakhir terkait Penindakan terhadap pelaku penyimpangan Pengelolaan Dana Desa dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Palito, S.H.,M.H; menambahkan bahwa Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kecamatan Semende Raya dalam menjalani hak dan kewajiban serta tugas– tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa yang dilaksanakan oleh Tim Penerangan Hukum melalui program Jaga Desa pada Kejaksaan Negeri Muara
Rahman