Ini Untuk Pemilik BPJS Ketenagakerjaan, Mulai Oktober 2023, Masyarakat Wajib Tahu

Berita892 Dilihat

Jakarta-TransTV45.com|| Info terbaru hari pemilik BPJS ketenagakerjaan.

Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh BPJS Ketenagakerjaan mengalami perubahan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023.

Sebelumnya aturan terkait iuran JKK tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2015.

Dalam peraturan tersebut, iuran JKK ditetapkan berdasarkan risiko lingkungan kerja.

Melansir pada Minggu (15/10/2023), PP Nomor 49 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015.

Dalam peraturan tersebut, terdapat perubahan atas besaran iuran JKK yang mulai berlaku pada 6 Oktober 2023.Adapun perubahan iuran JKK ini menyusul adanya pengalihan iuran JKK sebesar 0,14% untuk iuran jaminan kehilangan pekerjaan.

Berikut perubahan iuran JKK terbaru:

Tingkat risiko sangat rendah: 0,10% dari upah sebulan.

Tingkat risiko rendah: 0,40% dari upah sebulan.

Tingkat risiko sedang: 0,75% dari upah sebulan.

Tingkat risiko tinggi: 1,13% dari upah sebulan.

Tingkat risiko sangat tinggi: 1,60% dari upah sebulan.

Namun, perubahan iuran JKK ini tidak berlaku bagi:

Peserta penerima upah yang tidak terdaftar sebagai peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan

Peserta penerima upah yang masih tertunggak iurannya oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan

Di sisi lain, iuran Jaminan Kematian (JKM) turut mengalami perubahan.

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, iuran JKM sebelum perubahan adalah sebesar 0,30% dari upah sebulan.

Kini dalam aturan yang baru menyebutkan iuran JKM menjadi sebesar 0,20% dari upah sebulan.

Perubahan ini juga sehubungan dengan pengalihan iuran JKM sebesar 0,10% untuk iuran jaminan kehilangan pekerjaan.

 

Lukman suhadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *