Modus Meratakan Kantor Desa, Diduga Perangkat Desa Membuka Galian C Tanpa izin

Kampar Riau, TransTV45.com ||Baru saja viral tentang pemberitaan keberadaan dugaan Galian C yang ada di Desa Danau Lancang kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar Riau, Yang pada saat itu Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja,SIK berjanji akan menindak tegas pelakunya, Kini kembali ditemukan sebuah Galian dengan modus meratakan area pembangunan kantor desa desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu, Namun kenyataannya sebahagian materialnya di duga di perjualbelikan.( 16/10/2023)

Saat awak media turun kelapangan guna memastikan kebenarannya, memang benar adanya Galian C yang berada di desa Sumber sari kec. Tapung hulu kab. Kampar. Riau

Guna memastikan temuannya, awak media akhirnya mencari informasi dan menggali keberadaan Galian C kepada salah satu sopir pengangkut material tersebut, Saat di tanyakan ke salah satu supir yang enggan namanya dicantumkan mengaku bahwa dirinya yang mengantar tanah timbun ke masyarakat, Ia juga menjelaskan pembelian tanah timbun sebesar 100 ribu rupiah per mobilnya.

“Memang tanah timbunan itu digunakan untuk meratakan area kantor desa bang, Tapi kalau ada yang beli ya tetap dijual, Harganya 100 ribu per mobil Bang, “jelas sang sopir

Saat di konfirmasi Kepada Desa Sumber Sari yang akrab disapa Dedek akan keterangan narasumber diatas, Kades terkesan berkilah, dan menjelaskan bahwa galian itu hanya untuk meratakan dan memperluas area kantor desa Sumber Sari, yang saat ini dalam proses pengerjaan, Kades mengatakan harganya gak sampai seperti yang disebutkan narasumber, bahkan Kades juga memaparkan asal mula tanah yang baru di belik oleh desa dan baru di ganti rugi dari sang pemilik.

Sementara itu saat mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH.MH langsung memerintahkan jajarannya untuk meninjau lokasi yang di duga galian C guna memastikan hal tersebut.

Setibanya di lokasi Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu Hermoliza SH bersama Brigadir Muas menghimbau / memberi peringatan untuk tidak lagi beraktivitas dan tidak menjual belikan tanah timbun yang diperuntukkan untuk meratakan area kantor desa serta meminta data diri oprator,

“Dan jika nantinya dikemudian hari masih juga ditemukan, Maka aparat Kepolisian akan mengambil langkah tegas dan memprosesnya secara Hukum.**(Tim Investigasi media).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *