Unras Di PTUN Medan, Forum Mahasiswa Minta Majelis Hakim PTUN Medan Bebas Konspirasi Dan Intervensi

Daerah314 Dilihat

Medan-TransTv45.com || Melakukan Unjuk rasa di depan kantor PTUN Medan Massa yang terkumpul dalam Wadah Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara meminta Majelis Hakim PTUN Medan netral, Bebas Intervensi dan Konspirasi dalam Perkara Nomor Reg 86/G/2023/PTUN .mdn yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Sumut inisial DT pada Senin, (16/10/2023).

Dalam orasinya R Berutu menyampaikan dihadapan perwakilan PTUN Medan Kecakapan majelis hakim dalam memutuskan perkara tentu sudah tidak dapat diragukan lagi, sebab diketahui bersama bahwa hakim sering disebut sebagai wakil Tuhan dalam memutuskan salah atau benarnya sebuah peristiwa. Dia juga membeberkan harapan agar cerita lama di PTUN Medan tidak terulang kembali, untuk itu massa forum mahasiswa pemerhati kebijakan publik Sumatera Utara minta majelis hakim PTUN Medan Netral dan Objektif.

“Dalam hal ini kami ingin sampaikan sebuah peristiwa panjang dengan ketetapan hukum yang berlaku, namun seperti yang diketahui peristiwa dengan ketetapan hukum tersebut digugat oleh salah seorang anggota dewan perwakilan rakyat Sumatera Utara dengan Nomor perkara Reg 86/G/2023/PTUN.mdn,” katanya.

Cukup menggelitik, lanjutnya, awalnya gugatan tersebut adalah bahwa penggugat pemilik yang sah atas objek tanah yang disebut dalam objek sengketa yakni tanah +-15 Hektar, Lalu gugatan tersebut dirubah menjadi bahwa penggugat adalah satu satunya subjek hukum sebagai yang paling berhak membeli subjek tanah tersebut.

“Dan harus diketahui Tanah tersebut telah di menangkan oleh ibu Kirem dalam PK Mahkamah Agung Nomor 398PK/Pdt/2016 kemudian di jual kepada pihak swasta dengan ketentuan peraturan peraturan yang berlaku seperti sertifikat, Akta Jual Beli (AJB) dan Perjanjian Jual Beli (PJB),” sebut R Berutu kepada media.

Saat orasi, Mahasiswa tersebut sampaikan bahwa Sdr DT juga melakukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri lubuk pakam Nomor 10/Pdt.Eks/2022/PN

Lbp jo. 84/Pdt.G/2001/PN LP tidak dapat dilaksanakan. Artinya permohonan eksekusi dari Sdr DT melalui kuasa hukumnya tersebut di tolak oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Maka dari itu, kami meminta majelis hakim PTUN Medan agar netral maupun objektif dalam perkara tersebut bebas dari Intervensi dan konspirasi. Jangan sampai hasrat Sdr DT tersebut jadi batu sandungan untuk Hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Sebelum membubarkan diri, Forum Mahasiswa Pemerhati kebijakan Publik ditanggapi dari PTUN Medan yakni Ibu Maria dan rekannya dari Humas. Jawaban ibu Maria kepada awak media Normatif, akan menyampaikan perihal tuntutan teman teman mahasiswa ini ke pimpinan.

Saat akan membubarkan diri, massa menegaskan akan kembali hadir pekan depan bentuk wujud nyata mengkawal hukum yang berkeadilan.

 

JN.45.tem

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *