Saumlaki-TransTV45.com|| Lagi lagi dan lagi dana desa menjadi incaran empuk para perangkat desa untuk memperkaya diri sandiri serta berfoya foya seakan akan uang itu milik mereka dan fakta terjadi saat ini di Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin kabupaten kepulauan tanimbar, sala satu perangkat desa inisial NM yang juga merupakan bendahara desa di duga kuat bersekongkol dengan suaminya berinisial BA bersama sama menggelapkan sisa uang belanja dari anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Di Duga kuat dana uang sisa sisa belanja dari dana desa tersebut sudah di habisakan menghampiri Ratusan juta Rupiah. Masalah dugaan penggelapan sisa dana desa ini sudah di ketahui juga oleh kepala dan para perangkatnya.
Sesuai pantauan media ini, suami dari bendahara desa yang kesehariannya tidak mempunyai pekerjaan serta hidupnya bergantung dari upah gaji istrinya yang tiap bulan hanya menerima Rp 2.022.200, yang sebelumnya kondisi ekonomi bendahara berssma suaminya hanya hidup pas pasan dengan beban satu anak ini. Serta jika di lihat dengan kondisi ekonomi saat ini, maka sudah otomatis dengan besaran gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari pun belum tentu mencukupi kebutuhan mereka. Tetapi fakta yang terjadi berbeda jauh dengan kondisi keluarga sang bendahara bersama dengan suaminya saat ini, dengan gaji yang jauh dari upah minimum provinsi tetapi tetap sang bendahara bersama suaminya dalam waktu sekejap saja sudah bisa membeli kendaraan roda dua yang jika di bandrol di pasaran sudah mencapai puluhan juta rupiah jika di beli, belum lagi alat alat ruma tangga yang lain seperti spiker aktif, yang di bandrol bisa mencapai 6 sampai 7 jutaan, belum lagi ruma yang awalnya tidak memiliki lantai keramik, tapi dengan tiba tiba sudah memasang keramik dari teras hingga ruang makanya, belum lagi kulkas baru, TV baru dan masi banyak lagi.
Di ketahui juga bahwa setelah terkuak perbuatan penyalahgunaan dana desa dari istri BA ini, pemerintah desa memanggil sang bendahara untuk di lakukan pemeriksaan secara internal dan dalam pemeriksaan itu sang bendahara desa sudah mrngakui perbuatan nya kepada kepala desa maupun perangkat desa terkait penyalahgunaan keuangan dana desa yang di pegang olehnya ini. Tetapi kalau kita mencermati dengan saksama sosok istri dari BA ini kesehariannya sangat baik, dan banyak masyarakat meyano das sangat tau hal ini, tetapi pasca terkuaknya penyalahgunaan sisa anggaran setiap pembelanjaan dari dana desa ini ke publik, maka sebagian masyarakat desa meyano das menduga bahwa hal ini bisa terjadi karena di duga kuat otak dari ini semua adalah suami dari sang bendahara desa ini. Karena dari gaya hidup, stile dan cara hidup suami sang bendahara ini sudah tidak sesuai apalagi suami sang bendahara ini tidak punya pekerjaan apa apa untuk bisa menghasilkan uang untuk membiayai ruma tangganya jadi kehidupan keluarga mereka hanya tergantung dari gaji sang istri, apalagi sama sama kita ketahui bahwa upah dari perangkat desa bukan tiap bulan di terima tetapi 3 sampai 6 bulan baru bisa di bayar karena harus menunggu pencairan dari dana desa.
Untuk itu banyak masyarakat desa meyano das sudah mengeluh ko bisa, sudah terbukti bahwa ada dugaan penyalahgunaan dana sisa dari setiap pembelanjaan dana desa tersebut dan sudah jelas jelas sudah ada pengakuan dari sang bendahara tetapi kenapa yang bersangkutan tidak di proses dan di penjarakan tapi malah di kasi bebas berkeliaran seakan akan tidak ada dosa yang sudah mereka lakukan.
Untuk itu sala satu masyarakat desa Meyano Das yang tak ingin namanya di sebutkan dalam media ini mengatakan bahwa, memangnya sang bendahara ini kebal akan hukum ya ko sudah jelas jelas sudah ada pengakuan resmi saat pemeriksaan internal tersebut tetapi ko pemerintah desa tidak melanjutkan laporan tersebut untuk di prosea sesuai hukum yang berlaku malah membiarkan yang bersangkutan masi bebas memikul jabatan tersebut, untuk itu kami masyarakat desa sangat berharap agar kepala Desa Meyano Das, Bapak Camat Kormomolin, Serta Pihak PMD dan Pihak Inspektorat Kepulauan Tanimbar agar dapat secepatnya memanggil yang bersangkutan untuk di mintai pertamggungjawabannya atas dugaan penyalahgunaan dana sisa setiap pembelanjaan yang sudah di pakai untuk memperkaya diri sendiri agar secepatnya di PROSES HUKUM dan sesegera mungkin di pecat dari jabatannya, karna sangat jelas di situ bahwa yang bersangkutan sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Jika ini di biarkan maka anggap saja pemerintah mapun pihak APH telah membiarka oknum perangkat desa ini menyusahkan masyarakat.
Sumitro