Syarat Khusus Ini Harus Dipenuhi Gibran Putra Jokowi Jika Ingin Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Politik974 Dilihat

Jakarta-TransTV45.com||Waket Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut, ada tiga syarat yang harus terpenuhi untuk menjadikan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.Tanpa terpenuhi semuanya, maka tidak akan terwujud, Senin (16/10/2023).

“Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui. Ketiga kalau yang bersangkutan berkenan,” kata Habiburokhman kepada wartawan,

Untuk syarat pertama sudah terpenuhi. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang berpengalaman menjadi kepala daerah bisa maju Pilpres meskipun umurnya belum 40 tahun.Sedangkan syarat kedua masih dalam tahap diskusi.

“Satu, dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum, baru akan memutuskan. Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu (berkenan) baru bisa didaftar,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.Diliput nkripost.com

 

Lukman suhadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *