LBH NG : Aparat Penegak Hukum Harus Tegas, Banyak Perampasan Kendaraan Bermotor di Jalan Oleh Matel

Nasional221 Dilihat

Tangerang-TransTV45.com||Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan para debt kolektor tidak boleh melakukan penarikan kendaraan dijalan dalam siaran Persnya pada tanggal 17 Mei 2023, Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi mengatakan, permasalahan penarikan kendaraan bermotor di masyarakat masyarakat muncul ketika, dalam hal ini konsumen tidak membayar angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya.

Dalam mengatasi hal tersebut, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt kolector/tukang tagih. Tidak jarang para penagih tersebut mengambil paksa kendaraan dari tangan konsumen yang tidak melunasi kewajibannya membayar hutang/ cicilan angsuran dalam beberapa waktu tersebut. “Kami informasikan, tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan bermotor di jalan,” jelasnya Slamet Riyadi.

Namun hal ini masih saja terjadi di daerah kota Tangerang, kota Tangerang selatan dan kabupaten tangerang, menurut Trisna Wahyuna ketua Bidang Perlindungan Konsumen Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Global dirinya mengaku masih ada para oknum debt kolektor menarik paksa dijalan, harusnya pihak kepolisian kota Tangerang, kota Tangerang selatan dan kabupaten Tangerang serius menangani para oknum debt kolektor tersebut agar tidak lagi ada keresahan di masyarakat.

” Kami meminta pihak kepolisian Daerah kota Tangerang, kota Tangerang selatan dan kabupaten Tangerang menertibkan para debt kolektor atau mata elang yang menarik kendaraan dijalan jalan, karena masih ada oknum debt kolektor yang menarik dijalan yang sangat meresahkan masyarakat.” tegasnya Trisna Wahyuna.

C2p

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *