Batang hari-TransTV45.com|| Proyek pembangunan Ruang kelas yang dibangun di lokasi SDN No 44/1 Padang kelapo Kecamatan Maro sebo Ulu, Kabupaten Batang hari.
Pembangunan gedung Ruang Kelas yang tidak ada papan informasi (plang proyek) yang menerangkan pekerjaan ini swakelola atau perusahaan, patut diduga pekerjaan ini diduga ada indikasi KKN atau proyek siluman karena tanpa papan informasi, Sabtu (21/10/2023).
Ruang Kelas yang dibangun yang pengerjaan baru kisaran 4 minggu atau 30 hari. di lokasi proyek tersebut ditemukan tidak terlihat ada papan proyek dan belum diketahui apakah ini sengaja atau memang lupa.
Ketika awak media berkunjung langsung ke lokasi dan bertanya kepada tukang yang bekerja membuat Ruang kelas itu, “Kami hanya pekerja bang, memang papan informasi belum ada.” Jawab pekerja.”
Wartawan media ini sudah 2 (Dua) kali datang kelokasi bangunan.datang pertama tidak ada juga papan informasi, langsung awak media konfirmasi dengan pemborongnya namun jawabannya papan informasi ada belum sempat jemput dibulian di rumah tantri bulian, ” ungkap pemborong.” Kepada awak media lewat pesan WhatsApp.
Disaat yang sama Darmawan syaf .Badan Penyelidik Nasional Ombudsman Muda Indonesia – Indonesian Crisis Center & Group (.BPN OMIICC) menjelaskan, kewajiban memasang papan informasi nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi (plang proyek),
Masih dengan dengan Darmawan syaf., “Sesuai peraturan, seharusnya saat dimulai pekerjaan harus dipasang terlebih dahulu papan informasi atau plang proyek. Agar masyarakat mengetahui dari mana sumber pekerjaan dan jumlah anggaran agar bisa ikut serta mengawasinya,” terangnya .”
Sambung Darmawan syaf. Inteligen & Supervision Advisory (OMIICC) Provinsi Jambi , sangat disayangkan tidak terpasangnya papan informasi (plang proyek). Nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Transparansi mutlak harus dilakukan agar semua masyarakat berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat atau dari kantong pribadi. Pemerintah seharusnya memberikan sanksi kepada setiap pelaksana proyek yang tidak mematuhi peraturan tanpa memasang papan proyek di lokasi pekerjaan,” tandasnya.
Kuat dugaan pekerjaan proyek gapura diindikasi korupsi tanpa adanya papan informasi (plang proyek) yang terpasang di lokasi pembanguan Ruang Kelas apakah ini proyek dari dana APBN atau Proyek dari dana APBD. Ungkapnya.”
Masyhuri