Ketua KPPI Kabupaten Merangin Beserta Rombongan Mengunjungi Yayasan Kurnia Insani Pusat Rehabilitasi Sosial Narkoba

Daerah341 Dilihat

Jambi-TransTV45.com||  Kabupaten merangin adalah suatu kabupaten yang sudah terindikasi zona merah atas marak nya peredaran jaringan narkoba, salah satu nya ada beberapa kecamatan yang ada di dalam kabupaten merangin sampai saat sekarang masih merajalela secara tersembunyi-tersembunyi yang di lakukan oleh para pengedar atau pecandu barang haram tersebut.

Investigasi di lapangan, narkoba dan sejenisnya yang masih merajalela di bumi TALI UNDANG TAMBANG TELITI yang harus tetap kita waspadai, terutama bagi kaula muda, para remaja, bahkan orang tua, harus jeli terhadap pengaruh lingkungan di sekitar kita,apa lagi zaman sekarang, zaman yang serba canggih dalam dalam transaksi, sudah banyak yang terjerumus yang Tampa di sadari oleh diri sendiri akibat efek dari kecanduan barang haram tersebut,(narkoba dan sejenisnya).

Sebagian dari mereka atau oknum-oknum para pengedar dan pecandu narkoba sudah banyak yang telah tertangkap oleh pihak kepolisian, seakan para pelaku tidak pernah jera atas pekerjaan yang di lakukan nya,

Sehingga membuat pihak kepolisian (satuan Resort Narkoba)terus bekerja keras dengan berbagai cara dan taktik untuk menangkap,membasmi atau memberantas kan para pelaku jaringan  peredaran narkoba yang masih merajalela sampai sekarang, khusus di wilayah hukum kabupaten merangin.

Setelah mengetahui keberadaan gedung yayasan kurnia insani pusat Rehabilitasi sosial Narkoba,ketua KPPI (kaukus perempuan politik Indonesia)sekaligus menjabat sebagai ketua MUSLIMAT merangin,beliau juga aktip di berbagai kegiatan-kegiatan sosial lain nya, salah satu di palang merah Indonesia (PMI)mengajak anggota nya KPPI untuk berkunjung ke yayasan kurnia insani pusat Rehabilitasi sosial Narkoba yang beralamat di Rt 01 Rw 07 talang kawo, kelurahan dusun bangko kabupaten Merangin.

Sesampai di gedung yayasan tersebut,ibu KISUL EPENNDI beserta anggota nya di sambut oleh ketua yayasa beserta staf-staf nya dengan penuh senyuman  yang sangat ramah,setelah berbincang-bincang seadanya yang di anggap penting,ibu KISUL EPENDI ST.meminta izin dengan ketua yayasan untuk melihat dan menyapa para anggota yang di rehabilitasi kan, guna untuk memberikan motivasi dan semangat untuk kedepan nya,agar tidak terulang kembali apa yang telah mereka lakukan selama ini.

Di sela-sela kunjungannya ibu KISUL EPENDI l, S.T; juga mengsosialisasikan atau memberi ilmu pengetahuan tentang dari bahaya bahaya narkoba.dan beliau juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat baik yang muda dan para orang tua untuk bersatu dan menjaga kekompakan dalam membasmi atau memberantas kan jaringan-jaringan peredaran narkoba, terutama di lingkungan tempat tinggal kita, jangan sampai anak cucu kita terjerumus ke dalam jaringan peredaran narkoba,yang tidak ada hasil nya untuk kita, jagalah diri kita,keluarga kita, lingkungan kita dari bahaya narkoba, jangan sampai kita kehilangan semuanya hanya demi Narkoba, intinya dalam penyampaian beliau adalah, bangsa yang sehat adalah bangsa yang terbebas dari bahaya narkoba, ungkap ketua KPPI kabupaten merangin tesebut.

Sebelum meninggalkan yayasan,ibuk KISUL EPENDI, S.T; dan anggota nya beserta ketua dan staf-staf yayasan berpoto bersama-sama untuk mengabadikan moment-moment yang haru dan sangat bermakna bagi beliau,karena di dalam kesibukan pekerjaan baliau bisa meluangkan waktunya untuk berkunjung ke yayasan kurnia insani,sala satu yayasan yang sangat mulia di mata masyarakat.

Di kutip dari aturan yang berlaku di Indonesia. Hukum para pengedar dan pecandu Narkotika di atur dalam UU nomor 35 tahun 2008 (tentang Narkotika)menyatakan bahwa pengedar dan pecandu Narkotika dapat di kenai sangsi pidana penjara,denda, Rehabilitasi sosial dan medis hingga pidana mati.

 

Tores

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *