Polres Tanjung Balai Tangkap RS Alias R (DPO) Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan /Curas

Hukum & Kriminal950 Dilihat

Tanjung Balai – TransTV45.com|| Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan RS alias R (46),Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan/curas, Pada hari Kamis (02/11/23 ) pukul 14:00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, S.H; saat dikonfirmasi mengatakan, “Kronologisnya pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira Pukul 01.00 WIB di Jln. Gaharu Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnva didepan kantor GOW telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor lidik terhadap para korban.

“Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua korban mengantar temannya yang bernama IMAM AKBAR dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5237 VBT, diperjalanan korban dihentikan empat orang yang tidak dikenal, kemudian berusaha memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan, 2 orang pelaku berusaha menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau, tapi kedua korban berupaya melarikan diri meminta bantuan masyarakat terdekat.

“Para pelaku tersebut berhasil merampas 1 (satu) sandang milik korban (ARIF) yang berisikan: uang tunai sebesar Rp. 5.450.000,-(lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah KTP a.n. ARIF RAHMAN SIMANJUNTAK, 1 (satu) buah jaket warna cream, dan para pelaku iuga berhasil membawa kabur 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 5237 VBT Warna Hitam dengan No. G3L8E0610757, no. Rangka MH3SG5620MJ331378 milik korban (RAHMAD HIDAYAT PULUNGANI. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.36.900.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/405/SPKT/RES TANJUNGBALAI/POLDA SU, tanggal 27 November 2022.

“Berdasarkan Laporan dan Surat perintah penangkapan a.n RS Alias R tersebut di lakukan penyelidikan, Kemudian pada hari Kamis tanggal 02  Nopember 2023 sekira pukul 14:00 wib. Team mendapatkan informasi terhadap keberadaan tsk a.n RS Alias R yang melakukan kasus CURAS Team langsung bergerak ke tempat keberadaan salah satu tsk a.n R S Alias R di Jl. Listrik Kota Tanjung Balai.

“Tersangka berhasil ditangkap kemudian Tim melakukan interogasi dan bahwa betul tsk a.n RS Alias R mengakui telah melakukan kasus CURAS tsb bersama ke 4 (empat) tsk lainnya a.n DK (Tahanan di LAPAS ), AOP, HS (Tahanan di LAPAS) , dan IA (tahanan di LAPAS ).

Kemudian team langsung membawa tsk a.n RS Alias R ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *