Sulut-TransTV45.com||Tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara XIV yang terletak di desa Marinsow kini diserobot oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.
Banyak masyarakat desa Marinsow bahkan se kecamatan Likupang Timur tidak tahu atau pura pura tidak tahu kalau tanah tersebut sudah kembali ke tangan ahli warisnya.
Menurut ahli waris ,bahkan pemerintah desa maupun pihak kepolisian (polsek) setempat hanya diam dan diduga sengaja membiarkan agar semuanya menjadi kacau.
Pada wartawan media ini,ahli waris Buang Feri Sineke membeberkan di atas lahan tanah tersebut telah terjadi perebutan tanaman kelapa produksi,bahkan di ketahui sering terjadi perkelahian sesama masyarakat penyerobot.
Menurut Buang, sangat disayangkan kalau oknum oknum yang berkedok masyarakat tersebut terlalu bersifat masa bodoh,maka pada akhirnya sebagai konsekwensi mereka harus berhadapan dengan hukum karena perbuatan penyerobotan atas tanah milik orang.
Lanjut Buang,kita tinggal menunggu waktu saja, apabila ini masih berlanjut tentu siapapun dia atau apapun dia pasti hukum akan berbicara, jelasnya.
Sementara wartawan mencoba menghubungi,kapolsek likupang Iptu Manase Sasikome lewat ponsel 0853-9473-XXXX belum terhubungi.
Diketahui tanah tersebut sudah memiliki status jelas,yaitu lewat warkah tanah folio 240 dan SK 1901,lewat undang undang agraria nomor 5 tahun 1960,dan telah di konversi atau didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN tahun 1961.atas nama Mayoer Amboen Sineke.
MDR