Ketua MK Tiba-tiba Sampaikan Hal Penting Ini Terkait Batas Umur Capres Dan Cawapres

Nasional340 Dilihat

Jakarta-TransTV45.com|| Ketua MK Anwar Usman menanggapi santai banyaknya pelapor ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang meminta dirinya dipecat.

Permintaan pemecataan Anwar Usman terkait putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XX 11/2023 terkait batas minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

“Namanya minta, ya minta kan bisa aja,” ujar Anwar kepada wartawan, Sabtu (04/11/2023).

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menyatakan, anggapan bahwa putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XX 11/2023 itu adalah bagian dari intrik politik, kurang tepat.

Anwar Usman menegaskan, putusan tersebut sudah melalui pertimbangan hukum.

“Loh sekarang begini, namanya putusan hakim. Makanya saya bilang cobalah baca secara teliti, secara mendalam pertimbangannya, pertimbangan hukum,” kata Anwar.

Di sisi lain, Anwar mengatakan, ada hal yang belum ditanyakan MKMK, yakni soal bocornya putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Ada sesuatu yang belum ditanyakan pemeriksaan atau keterangan yang lalu terutama terkait dengan bocornya putusan,” katanya.

Untuk diketahui, Anwar Usman Cs mengabulkan perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam permohonannya Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Anwar menyebut, bocoran tersebut adalah pemberitaan yang dimuat media massa dengan judul skandal Mahkamah Keluarga.

“Bocor hasil ya seperti yang mungkin, saya juga belum baca-baca di Tempo nanti bisa ditanyakan ya oke itu saja sih,” tuturnya.

 

Lukman suhadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *