Saumlaki-TransTV45.com|| Publik serta masyarakat di Kabupaten kepulauan tanimbar saat ini sedang ramai ramainya membicarakan beberapa dugaan kasus korupsi yang saat ini sedang di tangani oleh pihak kejakssan negeri saumlaki dan salah satunya yang sudah masuk dalam persidangan yaitu dugaan perjalanan fiktif pada dinas BPKAD. Dari berbagai sumber yang sudah di dapati oleh media ini ternyata yang saat sedang viral adalah dugaan kasus Uang Ketuk Palu yang di duga melibatkan oknum oknum pimpinan DPRD dan beberapa anggota DPRD yang di duga turut serta menikmati uang rakyat tersebut demi kepentingan mereka. Anehnya dalam dakwaan yang di bacakan oleh JPU dari sekian oknun DPRD yang di duga turut serta menerima aliran dana tersebut tidak di sebutkan nama serta identitas para penerima uang ketuk palu ini hanya satu orang anggota DPRD yang namanya di sebutkan dalam dakwaan jaksa tersebut. Hal ini yang membuat sebagian besar publik maupun masyarakat di tanimbar bertanya tanya kenapa hanya satu oknum DPRD yang identitasnya di sebutkan dengan jelas, sedangkan okum uknum DPRD yang lain yang di duga turut serta menerima dan menikmati uang ketuk palu tersebut tidak di sebutkan identitasnya oleh JPU , termasuk para pimpinan DPRD yang di duga turut serta menikmati aliran dana tersebut juga tidak di sebutkan identitasnya??
Inilah yang menyebabkan banyak pihak serta kelompok yang ada di tanimbar mengeluarkan banyak sekali pendapat serta pertanyaan yang di tujukan kepada pihak JPU kenapa sampai nama nama para penerima tersebut tidak di buka secara transparansi dalam BAP keenam tersangka, masyarakat pun bertanya tanya ada apa sebenarnya dengan pihak kejaksaan negeri saumlaki. Dugaan uang ketuk palu ini pun membuat banyak pihak memaruh curiga kepada pihak kejasaan terkait penanganan dugaan SPPD fiktif ini.
Kepada media ini sala satu akademisi maupun tokoh yamg cukup terkenal asal maluku, Julius R. Latumaerissa kepada media ini saat di hubungi lewat telepon sekulernya mengatakan, saat ini dugaan kasus ini sedang berjalan dalam proses peradilan berarti yang harus di kedepankan adalah asas praduga tak bersalah, untuk itu kita sebagai masyarakat harus bersabar untuk mengikuti proses proses yamg sedang berjalan, untuk itu nantinya mau terbukti ataupun tidak terbukti itu ada di rana pengadilan. Sekalipun ini semua nantinya akan kita tunggu hasilnya dari lembaga peradilan, namun menurut saya, kita semua harus bisa mengawal semua proses ini sebagai masyarakat agar semua proses peradilan ini yamg di lakukan oleh lembaga peradilan ini dspat di buka secara transparan. Jadi yang kita harapkan hukum ini di berlakukan Tidak Tumpul Ke Atas dan Tajam Ke Bawah, tapi kalau mau tajam maka harus tajam ke atas dan tajam juga ke bawah. Artinya kita pun berharap siapapun dia tidak ada kekebalan hukum, sehingga kalau memang dia bersalah maka patut di hukum sesuai perundang undangan yang berlaku. Mau dia itu ketua DPRD maupun anggota DPRD pun jika terbukti bersalah maka wajib hukumnya di buka secara transparansi agar masyarakat pun tau.
Lanjut Latumaerissa, untuk itu semua elemen masyarakat kita semua punya tanggung jawab mengawal proses ini sehingga proses peradilan harus bisa transparan. Kita semua baik itu aktifis maupun masyarakat patutlah mendukung lembaga peradilan maupun aparat pengak hukum dalam membuka setiap kasus korupsi agar bisa di tangani secara terbuka dan secara transparan, agar marwah lembaga oeradilan maupun lenegak hukum, serta pejabat pejabat di lembaga hukum maupun peradilan memiliki marwah serta bisa di percaya oleh masyarakat. Oleh karena itu untuk setiap lembaga hukum harus bersikap tegas sesuai dengan fakta maupun bukti bulti yang ada.
Sumitro