Pj Kades Pulau Siumat Diduga Terima SK Tunjang Guru Terpencil

Daerah698 Dilihat

Simeulue-TransTV45.com|| Seorang Pejabat (Pj) Kepala Desa di Simeulue diduga memperoleh SK Tunjangan Guru Terpencil. Sebab, bagaimana bisa seorang guru yang sudah diangkat menjadi Pj. Kepala Desa oleh Bupati Simeulue masih berhak menerima SK Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Padahal pihak sekolah seharusnya mengeluarkan nama guru tersebut dari Data Pokok Pendidik (Dapodik), karna guru tersebut tidak berhak lagi menerima SK TKG tersebut. Akan tetapi, pihak kepala sekolah malah mengusulkannya kembali.

Berdasarkan uraian diatas ternyata guru tersebut bernama Rama Ulyadi, S. Pd; seorang guru PNS yang sebelumnya menjadi tenaga pendidik di SD SMP Satap Pulau Siumat, yang merupakan sebuah sekolah di daerah khusus, dan kini menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pulau Siumat.

Seperti diketahui, setiap semester seorang ASN atau Guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berhak menerima pencairan Tunjangan Khusus Guru (TKG) melalui prosedur usulan Dapodik oleh sekolah dan Operator Tunjangan Dinas Pendidikan di daerah setempat.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, ASN atau  Guru yang bertugas di SD SMP Satap Pulau Siumat, yang juga menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Pulau Siumat, Rama Ulyadi, S. Pd; masih terdaftar dalam SK Tunjangan Khusus untuk semester II tahun 2023.

Namun, hal ini melanggar Permendikbud Nomor 45 tahun 2023 yang mengatur syarat-syarat penerimaan tunjangan Guru, termasuk kewajiban guru ASN atau guru yang bersangkutan untuk aktif mengajar, yang dibuktikan dengan SK Tugas Mengajar semester berjalan.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kegelisahan terhadap kondisi sekolah ini. Menurutnya, kehadiran guru dan Kepala Sekolah di lingkungan sekolah sangatlah jarang, mereka lebih sering berada di luar pulau. Selain itu, dalam pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang di lakukan tidak transparan dan menimbulkan kecurigaan.

Bahkan, Lanjutnya, dua guru PNS di sekolah tersebut telah dipanggil oleh Kadisdik Simeulue karena kelalaian dalam melaksanakan tugas mereka.

“Selain itu, Pj. Kepala Desa yang menerima Tunjangan Dacil atau Terpencil, yang membuat keadaan semakin memprihatinkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap kepadam Kepala Dinas Pendidikan Simeulue untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot kepala sekolah yang terlibat dalam pengiriman data palsu di Dapodik dan menghentikan pencairan Tunjangan kepada pihak terkait.

“Saya mendesak Kadisdik Simeulue agar mencopot kepala sekolah SD SMP pulau Siumat tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Pj. Kepala Desa Pulau Siumat, Rama Ulyadi, S. Pd; menerima SK Tunjangan Khusus (Dacil) pada semester II tahun 2023. Diduga bahwa Kepala Sekolah melakukan manipulasi data dan pengiriman surat aktif ke Dinas Pendidikan untuk memungkinkan terbitnya SK Tunjangan Khusus tersebut.

Informasi lain yang beredar menunjukkan adanya kontribusi tertentu ke Dinas Pendidikan Simeulue untuk memuluskan pencairan dan manipulasi data.

Kepala Sekolah SD SMP Satap Pulau Siumat, Donni Lahanda Lanteng, S. Pd; saat dihubungi oleh media ini, mengonfirmasi bahwa SK Dacil tersebut sudah terbit, dengan alasan bahwa usulan ini diajukan sebelum bulan Agustus tahun 2023.

Namun, Dapodik untuk satuan pendidikan tersebut belum diperbarui (cut off) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan Agustus, sehingga belum ada pemutakhiran data yang dilakukan.

 

Lukman suhadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *