Temuan BPK Terkait Penyalahgunaan Dana Operasional Dan Penyaluran Kredit Di Tubuh Bank Sultra

Hukum & Kriminal516 Dilihat

Kendari-TransTV45.com||Lembaga Swadaya masyarakat Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Tenggara Menyoroti Temuan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara terkait permasalahan-permasalahan yang ada pada tubuh Instansi Bank Sultra di Kendari.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 27 Desember 2022 dengan Nomor 45/LHP/XIX.KDR/12/2022 ungkap Wakil Ketua Umum LSM TRINUSA DPD SULTRA, Alwin Hidayat.

Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Bank pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) Tahun Buku 2021 dan 2022 (s.d. Semester I) serta Instansi Terkait Lainnya di Kendari dalam aspek operasional Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), Operasional penyaluran kredit serta kegiatan operasional lainnya mengungkapkan permasalahan-permasalahan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Tegas Alwin Hidayat.

Permasalahan-permasalahan tersebut mencangkup Pengelolaan Operasional Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) Terdapat 18.273 Rekening Pasif (Rekening Dormant) Belum Ditutup dan Pengambilan Kas Operasional dan Dana Pihak Ketiga oleh Pegawai Bank Sultra Senilai Rp15.925.794.064,00.

Kemudian, Pengelolaan Operasional Penyaluran Kredit. Perjanjian Kredit 25 Debitur Dengan Total Plafon Senilai Rp35.855.000.000,00 Dilaksanakan secara Unnotariil (Tanpa Akta Notaris/Bawah Tangan).

Selain itu Alwin Mengungkapkan, Realisasi Kredit Konsumtif Multiguna Kepada 124 Debitur Tidak Disertai Agunan dengan Total Outstanding Senilai Rp51.240.775.986,00

Serta Realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terindikasi Menggunakan Debitur Atas Nama Senilai Rp400.000.000,00.

Hal yang sama diungkapkan oleh Dewan Pimpinan LSM Trinusa DPD Sultra Suarsanto Barakati, adanya temuan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara dalam tubuh Instansi Bank Sultra di Kendari

Permasalahan-permasalahan itu seperti Pemberian Kredit Tidak Memperhatikan Prinsip Kehati-hatian Bank Senilai Rp177.301.521.000,00

Serta Pengelolaan Agunan atas Kredit Senilai Rp443.706.279.416,00 Tidak Sesuai Ketentuan ungkap DPP LSM Trinusa DPD Sultra Suarsanto

Dewan Pembina juga mengatakan, adanya permasalahan Klaim Asuransi Kredit pada Bank Sultra Ditolak Perusahaan Asuransi Senilai Rp8.382.393.882,00 dan Belum Dibayarkan Senilai Rp18.420.634.338,00.

Lanjutnya, Pengelolaan Biaya Promosi Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan Pegelolaan dan Pengawasan Corporate Social Responsibility pada PT Bank Pembangunan Daerah Belum Sepenuhnya Mengikuti Pedoman Bank Sultra.

Iuran Pensiun Direksi Tidak Sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Bank Sultra Senilai Rp427.296.695,19.

Kelebihan Pembayaran Iuran Manfaat Pensiun Normal Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun Senilai Rp2.277.775.511,20 tegas Suarsanto.

Tower Bank Sultra Belum Sepenuhnya Dapat Dimanfaatkan dan Hasil Pelaksanaan Kontraktual Pekerjaan Pembangunan Tower Bank Sultra Tahap I Tidak Sesuai Kontrak Senilai Rp7.780.248.385,01.

Dari banyaknya permasalahan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh para nasabah sehingga yang menjadi ketakutan terjadi bila kinerja dari pihak Bank Sultra tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

Aparat Penegak Hukum baik Dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun Pihak Kepolisian harus Segera melakukan langkah-langkah penegakan supremasi Hukum di karenakan dengan adanya temuan BPK RI perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara memicu Dugaan yang kuat adanya Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. tutup Suarsanto

Ketua Umum LSM TRINUSA DPD SULTRA Dito Oktoviadi menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum untuk tidak memandang Bulu terkait Dugaan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dalam instansi Bank Sultra di Kendari.

Lanjutnya, sebab Aparat penegak hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, aparat penegak hukum ini adalah mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing.

Jika APH tidak mengambil langkah-langkah yang tegas maka kami akan melakukan pelaporan pada instansi yang terkait yakni kejati sultra dan mapolda sultra bahkan akan sampai pada mabes polri serta kejagung-RI,tutup ketum LSM Trinusa DPD Sultra Dito oktoviadi

 

Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *