Oknum Guru Yang Mengajar Dalam Kecamatan Maro Sebo Ulu Melalaikan Kedisiplinan Tugas Mengajar

Daerah592 Dilihat

Batang hari-TransTV45.com||  Upaya mencerdaskan anak-anak bangsa merupakan tanggung jawab negara, sebagaimana amanat UUD 1945. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, maka negara memberikan tugas dan tanggung jawab kepada guru. Dalam mengemban tugas negara, maka guru diberikan sebuah penghargaan dengan fasilitas atau jaminan hidup dari negara.

Namun ada juga guru yang telah dipercaya oleh negara untuk mencerdaskan anak bangsa namun ia melalaikan tugas tersebut. Seperti yang terjadi pada Sekolah Dasar (SD) Negri No 03 /1 Olak Kemang  Kecamatan Maro Sebo ulu Kabupaten Batang hari  yang melanggar aturan Kedisiplinan Mengajar. Hal ini informasi dari masyarakat olak kemang kepada awak media.

Dengan adanya informasi tersebut kebetulan awak media ini melintas didepan gedung SDN No 03 /1 Olak kemang dari Desa Padang kelapo menuju Desa Tebing tinggi, dan melihat SDN  No.03/1 Olak kemang pada hari ini Selasa (07/11/2023)sekira Pukul  11.19 WIB Ruang kelas tempat belajar sudah tertutup rapat dan tidak ada akses belajar mengajar di SDN tersebut saat itu

Saat itu pula awak media menghubungi Mega wati S.Pd; salah satu guru yang mengajar di SN tersebut melalui hp nya lewat pesan suara, dan balasan pesan suaranya yang dirasi 0.13 Detik mengatakan  ” Biasonyo Kami balik/Pulang pukul 12.5 Karena kami ada kegiatan. ” Ungkapnya.”

Setelah selesai menghubungi Mega wati, S.Pd; awak media ini menghubungi kusaipul (Kep-Sek) melalui pesan WhatsApp namun jawabannya ” Ya la wo,besok saya rapat masalah iko, kalau wo sempat hadir. Saya harap nian wo, datang besok tu,saya la litak dibuat guru ko. Katanya dengan logat bahasa daerahnyo.”

“Peraturan Bupati Batang hari No 53 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Batang hari No 2 Tahun 2015 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang hari.

Pasal 4.Nomor(2) Jumlah jumlah jam kerja efektif sevagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. dan huruf ,b adalah 37,5 Jam perminggu, dengan jam kerja sebagai berikut, b.Untuk 6 hari kerja.

1).Hari senin sampai dengan hari kamis: Jam  masuk kerja pada pukul 07.00 wib. dan jam pulang kerja pukul 14.00 wib.

 

Masyhuri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *