SAMBAS,KALBAR,TRANSTV45.COM|| Proyek pembangunan pusat informasi dan edukasi wisata alam serta pos terpadu perlindungan dan pengamanan kawasan tahun anggaran 2023 dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, direktorat jenderal bina marga, balai pelaksanaan jalan nasional kalimantan barat, diduga kontraktor menggunakan material pasir ilegal dan abaikan K3.
Kegiatan yang dikerjakan oleh kontraktor CV. POROS STUDIO, nomor SPK : 682/PKS/Bb20.8.1/2023 dengan nilai kontrak Rp. 3.115.647.000,-(tiga miliar seratus lima belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 109 hari kalender agar dikaji secara yuridis karena material yang digunakan untuk proyek terindikasi “ILEGAL” alias tidak Berizin dan belum mengantongi uji kelayakan.
Berdasarkan pantauan Awak media TRANSTV45 di lapangan terlihat sejumlah pekerja tidak lengkap menggunakan peralatan K3 sebagaimana mestinya,K3 ini adalah merupakan bagian yang sangat penting dalam proyek konstruksi mengingat potensi bahayanya yang tinggi serta melibatkan tenaga kerja konstruksi, sangat disayangkan terlihat jelas beberapa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri yang sudah di atur dalam kerangka acuan kerja (Kak) dan di anggarkan. (5 November 2023)
Salah satu pengawas lapangan dan menyampaikan asal material pasir yang digunakan, “sebagian pasir kita ambil dari masyarakat lokal dan sebagian lagi yang legal” .
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), ditegaskan tidak diperbolehkan mengambil material dari sumber Galian C” ILEGAL”.
Berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan CV. POROS STUDIO menjelaskan ke awak media ini saat di konfirmasi via whtsapp 0852-4568-xxxx
Mengatakan,
“K3 ini terkait pelaksanaan atau ketersediaan APD nya Pak? Saya dari pihak perusahaan, terimakasih informasi nya” ujar nya.
Penerbit: Eddy (Korwil Kalbar)
Penulis: Wartawan: Mulyono