Anwar Usman Dicopot, Syarat Batas Usia Diuji Lagi

Breaking News198 Dilihat

Jakarta-TransTV45.com|| Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2023), mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, khususnya akibat adanya benturan kepentingan dalam penanganan perkara pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dengan putusan tersebut, menurut rencana, MK akan rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk membahas perintah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Adapun prinsip-prinsip dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi ”Sapta Karsa Hutama” yang dilanggar adalah prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Sebagai tindak lanjut dari pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK yang langsung berlaku sejak diucapkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan agar Wakil Ketua MK segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2 x 24 jam. Dalam pemilihan itu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim MK berakhir.

Untuk menghindari potensi benturan kepentingan di masa mendatang, MKMK melarang Anwar terlibat atau melibatkan diri dari pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Hal ini dilakukan, menurut Jimly, untuk menjamin kepercayaan publik.

 

 

JNI.45.cs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *