Untuk informasi Masyarakat Kaur,Warga Kaur Di Sidang Kejaksaan Kaur Gara Ternak Kaki Empat Berkeliaran

Daerah876 Dilihat

Kaur Bengkulu-TransTV45.com|| Seorang masyarakat kabupaten kaur bernama Buyung (52) warga Muara Tetap Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu,Telah ternak kaki empat tidak di kandang  terjaring razia Satpol PP. Akibatnya Ujang harus menjalani sidang Tipiring di Pengadilan dan didenda Rp 1.150.000 atau dipenjara selama 3 hari pada hari ini, Kamis (09/11/2023).

Dari hasil persidangan, kejaksaan kaur Memutuskan terdakwa bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 ribu atau menggantinya dengan hukuman pidana 3 hari,Dari keterangan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kaur, Novie Triyana Erda, S.H.

Selain denda pengadilan Rp 350 ribu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) untuk biaya penangkapan dan pemeliharaan sebesar Rp 800 ribu. Sehingga total denda yang wajib dibayar Rp 1.150.000.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini terbukti melanggar pasal 11 ayat 1 Perda nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. “Hakim telah memutus Sidang Tipiring perkara No 1.P.C/2023/PN-BHN, jika denda tidak dibayar terdakwa bisa mengganti dengan kurungan tiga hari,” jelas Juru Bicara (Jubir) Hakim M.Reza Adiwijaya, S.H., M.H.

Sidang Tipiring yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB,dipimpin langsung hakim tunggal Novie Triyana Erda, S.H; beserta Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), AKP Joni Manurung, S.H., M.H; dan Kasatpol PP Kaur Deky Zulkarnain, S.STP., M.M. Dalam hakim menyatakan pemilik ternak bersalah karena membiarkan ternak mereka berkeliaran di jalan raya dan tempat umum. Mudah mudahan ini menjadi pelajaran bagi pemilik ternak agar kedepan  tidak lagi melepas liarkan ternaknya, Ungkapnya.

“Semoga masyarakat sadar bahwa melapas ternak kaki bayak akan merugikan orang banyak,termasuk kecelakaan di jalan lalu lintas provinsi.Tutupnya.

 

Lukman suhadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *