Pasbar-TransTV45.com|| Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengajak para kepala sekolah (kepsek) agar melakukan fungsi kepemimpinan dalam mengelola sekolah.
“Kepsek jangan bekerja sendiri, Bapak bisa letih. Tapi berdayakanlah potensi yang ada, ada wakasek, ada bendahara, ada komite sekolah. Fungsikan kepemimpinan Bapak/Ibu sebagai kepsek sehingga target mutu pendidikan tercapai,” kata Muhammad Yusuf Putra, saat menjadi narasumber dalam rakor dan sosialisasi pencegahan dan penyalahgunaan keuangan SMA, SMK dan SLB, SMAN 2 Pasaman di Simpang Empat, Kamis (9/11).
Sosialisasi penguatan Kepsek SLTA tersebut dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Cabang Dinas Wilayah VI membawahi Kabupaten Pasbar dan Pasaman yang diprakasai oleh Kacabdin Efri Syahputra dan dihadiri 70 Kepsek SMAN/SMK se Pasaman dan Pasaman Barat.
Selain Kajari, sosialisasi tersebut, juga menghadirkan Kapolres AKBP Agung Basuki, S.I.K; sebagai narasumber dan Pengurus PWI Pasaman Barat M. Junir Sikumbang.
Menurut Kajari, pihaknya sebagai penegak hukum akan memberikan rasa aman bagi para kepsek dalam bekerja untuk melaksanan tugas pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Paradigma penegak hukum sekarang adalah restoratif atau pencegahan, bukan penindakkan semata. Jadi yang kami kedepankan adalah pencegahaan dulu. Sebab mencegah lebih baik dari pada mengobati,” tegas Muhammad Yusuf Putra yang didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Henri Setiawan.
Dia menyebutkan, sebagai jaksa negara, pihaknya siap selalu memberikan pendampingan terhadap kepsek dalam mengelola keuangan sekolah seperti dana BOS dan lainnya.
“Kami siap mendukung bagaimana agar bapak dan ibu nyaman bekerja untuk mendidik anak-anak bangsa,” kata Muhammad Yusuf Putra.
Kajari juga mengajak para kepsek jangan baper (bawa perasaan) kalau ada LSM, atau siapapun yang mengadu kepada penegak hukum dalam hal mengelola keuangan sekolah. Buka komunikasi dengan semua pihak yang diperlukan. “Kalau para Kepsek benar kenapa harus takut,” jelas Muhammad Yusuf Putra memberikan semangat.
Ia juga memaparkan apa pengertian pungli dan apa pengertian tindak pidana korupsi menurut peraturan dan perundang-undangan.
“Kalau pungutan yang tidak ada kesepakatan, jatuhnya kepada pemerasan, kalau ada kesepakatan sesuai aturan, tak ada masalah. Jadi bekerjalah sesuai aturan bukan bekerja sesuai dengan kebiasaan,” jelas Muhammad Yusuf Putra.
Sementara itu pada sesi kedua dengan narasumber Kapolres AKBP Agung Basuki, S.I.K; juga menjelaskan rambu-rambu kepada para kepsek agar bekerja sesuai aturan.
“Jika Bapak-Ibu bekerja sesuai regulasi yang ada maka Insya Allah akan aman dan jauh dari tindak pidana korupsi,” kata Agung Basuki.
Kapolres mengajak para kepsek jangan takut mengambil kebijakkan asalkan sesuai regulasi perundang-undangan.
“Sebagai pimpinan sekolah bapak tentu punya resiko, kita semua sebagai pimpinan termasuk saya jadi Kapolres juga punya resiko, maka hati-hatilah dan bekerjalah sesuai aturan,” tambah Agung Basuki.
Sementara sesi ketiga dengan narasumber Perwakilan PWI Pasaman Barat M.Junir Sikumbang dengan tema “Peran Media Massa dalam Memajukan Dunia Pendidikan Melalui Pemberitaan yang Baik dan Berimbang”.
Menurut M Junir di era digital saat ini peran media massa sangat strategis untuk memajukan dunia pendidikan. Apalagi menurut data Dewan Pers jumlah media massa ini di tanah air mencapai 47.000 media. Sebanyak 43.000 di antaranya adalah media daring.
Artinya, melalui sarana media daring yang ada maka berbagai program pendidikan bisa lebih dikembangkan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional mengembangkan kemamampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa.
Namun dia tak menepis dengan mudahnya mendirikan perusahaan media massa saat ini, belum semua media massa yang siap dengan standar sebuah media, misalnya SDM wartawan yang mumpuni, pemahaman kode etik jurnalistik dan pemahaman UU Pers serta gaji yang tak memenuhi UMR atau UMP.
“Dampaknya terjadi penyalahgunaan profesi dan tidak sedikit juga oknum wartawan dijeploskan ke penjara karena terjerat kasus pemerasan,” kata M Junir.
Dia mengajak kepada semua jurnalis Pasaman Barat agar menjadikan UU Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai acuan atau lantasan moril dalam menjalankan tugas kewartawanan. Jika tidak, akan berpotensi bersangketa di Dewan Pers ataupun terjerat kasus pidana.
Dalam kode etik diatur, wartawan bekerja harus bersikap independen, menghasilkan berita akurat berimbang, dan tidak beritikat buruk. Wartawan juga menganut asas praduga tak bersalah, tidak boleh menghakimi, tidak membuat berita bohong, sadis, cabul, melakukan cek dan ricek dan lain sebagainya.
“Ada 11 butir Kode Etik Jurnalistik yang telah disahkan oleh Dewan Pers yang wajib dipatuhi wartawan. Disarankan kepada para Kepala Sekolah juga ikut membacanya, termasuk membaca UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” terang M Junir.
Menjawab keresahan para kepsek soal adanya yang oknum yang mengaku wartawan yang sering mendatang sekolah, bahkan ada dengan mengancam para kepsek dan menanyakan dana BOS, M Junir menyarankan agar menjelaskan secara baik-baik dan tidak usah takut menghadapi wartawan.
“Layani apapun jenis wartawannya secara baik-baik atau layani dia sebagai manusia, karena wartawan adalah sahabat guru,” katanya.
Tetapi jika para kepsek merasa dirugikan oleh berita wartawan tersebut atau diduga penyalahgunaan profesi atau beritanya tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik bisa melakukan hak jawab atau hak koreksi atau mengadukan ke Dewan Pers sebagai lembaga pengawas pers.
“Dewan Pers lah nanti yang akan merekomendasi kemana kasusnya akan diarahkan apakah pemberian sanksi terhadap media tersebut atau rekomendasi pidana ke Polri sesuai MoU Dewan Pers dengan Kapolri,” jelasnya.
“Tetapi kalau kasusnya pengancaman atau pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, apalagi medianya tidak punya badan hukum, silakan kasusnya Bapak laporkan ke polisi karena hal itu adalah tindak pidana umum,” terangnya
Yulisman