Jumangkir, M.Pd; Kabid Guru Dan Tenaga Kependidikan ( GTK) Emosi Dimiintain Oleh Ketua Umum LSM SANPAN RI, Terkait Bendera Halaman Penilik Sekolah Kab. Deli Serdang

Daerah198 Dilihat

Lubuk Pakam-TransTV45.com||Aspin Sitorus, S.T; ketua Umum DPP LSM SANPAN RI kecewa berat atas Jawaban DR Jumangkir MPd saat dimintai pendapatnya terkait pengibaran bendera merah putih dihalaman Kantor Penilik sekolah dan Gedung PGRI , Kata Aspin Jumat 10/11 2023 , kepada  TransTV45.com.

“Masalah Bendera seperti itu saja,  dipersoalkan,” jawab Jumangkir MPd dengan suaranya  yang emosi , menjawab saya , papar Aspin.

Dengan  kurang sopan sebagai pejabat eselon III  Dinas Pendidikan Deli Serdang seraya mengatakan , saya lagi rapat, kata  Jumangkir menghindari konfirmasiku , dan tidak permisi lebih dahulu ungkap Aspin.

Lebih lanjut menurut Aspin  terkait bendera merah putih yang biasanya berkibar di muka gedung Penilik Sekolah dan gedung PGRI yang sekarang tidak lagi dikibarkan.

“Bertahun tahun bendera dikibarkan di gedung itu, namun hanyalah dengan alasan efisiensi , lalu menyetop pengibaran bendera, apakah itu tidak melanggar Undang-undang , tegas Aspin dengan kecewa.

UU NO 24 Tahun 2009 Pasal IX  Huruf e menyebutkan , bendera wajib dikibarkan didepan gedung milik pemerintah dan swasta,  apakah seperti ini tidak melanggar aturan dan  tidak dikenai sanksi , ungkap Aspin.

“Saya  sebagai masyarakat Warga  MB Negara’ Republik Indonesia tidak dapat menerimanya dan merasa  terganggu hati Nurani , karena Bendera Merah putih adalah identitas kita sebagai Bangsa , ko ada pejabat eselon III Dinas Pendidikan Emosi dan sepele atas keberatan nya , adalah tidak masuk di akal , papar Aspin dengan geram.

Dari pengamatan wartawan di lokasi ,  di gedung Penilik Sekolah, Bendera  tersebut sudah tidak di kibarkan lagi , bahkan bekas tiangnya sudah tidak berbekas lagi.

Lokasi dinas Pendidikan Deli Serdang dipisahkan dengan jalan besar  Karya Asih sebagai lintasan lalulintas mobil.

Penjelasan Aspin diamini oleh  Praktisi media Hery Walton S.Sos ,  meminta dan berharap ada lanjutan dari penegak hukum, dan segera di klarifikasi oleh DPRD Deli  Serdang yakni Komisi IV  kepada Dinas Pendidikan Deli Serdang , agar tidak mis komunikasi.

“Apalagi ini terkait dengan PP No. 94 tahun 2021 terkait disiplin dan profesional ASN  lanjut  Hery Walton S.Sos  kepada Trans TV 45.Com saat dihubungi melalui ponselnya Jumat sore 10/11 2023.

Disambung nya janganlah sederhanakan kasus , karena dikritik , karena tidak ada bendera di lokasi gedung Penilik Sekolah lalu , jawaban Kabid GTK  Jumangkir MPd , l memakai alasan , satu bendera sudah cukup karena gedung PGRI dan Gedung Penilik Sekolah satu instansi dengan dinas Pendidikan , jadi selama puluhan tahun kebelakang ada bendera dilokasi  tersebut lalu di stop hanya karena pegawai dinas Pendidikan malas mengibarkan, gitukah , tanya Heri W, S. Sos.

 

Gunawan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *