24 Warga Mandau KM 38 Kehilangan Haknya, Diduga Karena Putusan Pengadilan

Berita, Daerah820 Dilihat

Kampar Riau, TransTV45.com ||Sebanyak 24 Warga Dusun Mandau kecamatan Tapung Hulu, kabupaten Kampar, Riau menyesalkan putusan pengadilan Negeri Bangkinang Nomor W4. U6/2827/HK.02/VII/2023 yang diduga kuat bukan objek perkara

Hal itu diungkapkan oleh beberapa warga KM 38 Dusun Mandau Desa Danau Lancang kecamatan Tapung Hulu,kab.Kampar pada Sabtu (11/11/23) disaat awak media menemui mereka seusai mereka menemui Kepala Desa Danau Lancang akan nasib yang telah menimpanya

Menurut mereka (Warga Mandau),awal terjadinya ini bersumber dari persengketaan lahan antara Sudiman dengan Efendi Simatupang dan berakhir di meja persidangan yang mana perkara itu dimenangkan oleh Sudirman.namun dalam pelaksanaan eksekusi malah diduga pihak pengadilan malah salah objek,dan diduga objek yang dieksekusi bukanlah milik Efendi Simatupang, tetapi milik warga

Dan untuk memperkuat pernyataannya,24 Warga Dusun Mandau juga menunjukkan bukti pernyataan dari Efendi Simatupang selaku orang yang kalah dalam perkara.Efendi Simatupang melalui surat pernyataannya dengan jelas mengatakan kalau lahan yang dieksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang bukanlah objek perkara.berikut petikan dari surat perjanjian tersebut :

1.MENYATAKAN bahwa yang dieksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor W4.U6/2827/HK.02/VII/2023 Bukan Objek perkara saya dengan Sudirman.

2.Adapun objek perkara saya dengan Sudirman adalah di KM 28 berbatasan dengan PT.MAS.

3.Menyatakan dengan tegas eksekusi yang dilakukan pengadilan Negeri Bangkinang salah objek,sebab objek tersebut milik masyarakat.

Bahkan beberapa warga yang diketahui bernama Amsari, Ales, M.Togatorop, dan D.Sirait mengatakan disaat pembacaan putusan pengadilan Negeri Bangkinang melakukan eksekusi tidaklah di objek perkara melainkan di halaman rumah milik warga.tetapi yang

“Yang anehnya,usai pembacaan putusan,pengadilan Negeri Bangkinang malah berdiri plang eksekusi dilahan milik kami.”terang mereka seraya penceritaan dugaan kejanggalan atas pelaksanaan eksekusi yang patut diduga ada permintaan mafia hukum akan putusan itu hingga terciptanya produk industri hukum.

Guna menggali informasi lebih lanjut awak media akhirnya menemui Kepala Desa Danau Lancang Azirman.dimana Azirman membenarkan tentang apa yang dialami 24 warganya itu.Bahkan Ia mengatakan disaat pelaksanaan eksekusi pihaknya juga tidak ada di lapangan untuk menyaksikan eksekusi

“Saat eksekusi kami pihak desa tidak berada di lapangan.Dan selaku Kepala Desa kami juga menduga dalam eksekusi tersebut diduga ada kejanggalan kejanggalan.”ucap Azirman

Dan tak hanya itu saja Azirman beserta warga juga sudah pernah menyambangi Biro Hukum Gubernur Riau akan nasib warganya.Ia juga mengatakan jika pihaknya juga pernah konsultasi dengan Satgas Mafia Tanah akan masalah ini.

“Saya juga sudah pernah menyampaikan kondisi ini ke Satgas Mafia Tanah.menurut mereka kasus ini bukanlah kasus mafia tanah,tetapi perkara ini patut diduga ada permainan mafia hukum.” ucapnya

Dengan adanya kejadian ini,dimohonkan kepada seluruh pihak terkait agar dapat menempuh solusi terbaik akan nasib 24 Warga Dusun Mandau Desa Danau Lancang ini.dan jika benar adanya permainan mafia hukum,dimintakan kepada Satgas Mafia Hukum segera melakukan tindakan tegas.jangan sampai praktek kegiatan ini terus berlanjut dan menyengsarakan rakyat Indonesia terkhusus 24 Warga Dusun Mandau Desa Danau Lancang.**ADL/Supriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *