Pasbar-TransTV45.com|| PT. Sinar Mitra Sepadan SMS FINANCE Cabang Simpang Empat Pasaman Barat seakan tak pernah luput dari sorotan dalam hal tindak tanduk dalam menjalankna bisnis sebagai otoritas jaksa keuangan di Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
PT. Sinar Mitra Sepadan SMS Finance cabang Simpang Empat Pasaman Barat sering bertindak secara arogansi terhadap kereditur, tak jarang melakukan eksekusi objek jaminan secara sepihak, dengan menggunakaan jasa debt collektor oleh pihak SMS Finance Cabang simpang Empat, Pasaman Barat.
Dari keterangan Afrianti pemilik mobil tiver mitsubbishi dengan Nopol BA 8480 SN mengatakan kepada media ini Jumat 11/11/2023″ benar, mobil miliknya di tarik paksa oleh beberapa orang debt collektor di jalan menuju kembali ke pasaman barat setelah sebelumnya bongkar muatan” papar Afriani.
Dan saya tidak tau pasti alasan debt collektor menarik paksa secara sepihak mobil tersebut oleh debt collektor Sms Finance. Sementara untuk pembayaran cicilan keredit kepada SMS Finance cabang Simpang empat, tetap selalu lancar dan tidak pernah mentok cicilannya, meskipun ada keterlambatan satu hari dua hari, namun berupa denda sesuai kesepakatan tetap saya bayar”ungkap Afriani.
Namun pada tanggal 24/10/2023 tiba tiba saya mendapat telpon dari sopir saya Andi, bahwa mobil tersebut di tarik paksa secara sepihak oleh debt collektor atas perintantah oleh PT. Sms Finance, cabang Simpang Empat, Pasaman Barat. Atas kejadian yang di laporkan oleh sopir saya itu, sacara tegas saya katakan, tidak terima, karna saya merasa tidak pernah bermasalah dengan cicilin kredit terhadap SMS Finance, dan surat eksekusi kendaraan saya oleh pihak Sms Finance, tidak pernah saya tanda tangani dan ini murni perampasan, saya akan bawa masalah ini ke jalur Hukum” kata Afriani.
Sementara itu Andi sopir yang membawa mobil Afriani waktu itu membenarkan mobil tersebut di tarik paksa di tengah jalan oleh beberapa orang yang di duga debt collektor, dengan tiba tiba ia memberhentikan saya dan menyuruh saya turun dari mobil tersebut, lalu debt colektor menaiki mobil lalu membawa kabur mobil itu, kemudian salah satu dari mereka memaksa saya untuk menanda tangani surat yang saya tidak tau pasti apa maksut surat tersebut,” jelas Andi.
Saat di konfirmasi oleh media ini kepada pihak PT. Sms Finance yang tidak disebut namanya Sabtu 12/11/2023 di kantor Sms Finance cabang Simpang Empat membenarkan” bahwa alasan pihak Sms Funance me eksekusi objek jaminan tersebut atas intruksi pimpinan dari pusat, karana terhadap Afriani selaku kreditur sering tidak tepat jatuh tempo untuk bayar ansuran cicilan” katanya.
Menurut penjelasannya” pada ansuran bulan oktober oleh Afriani tidak masuk ke puhak perusahaan artinya rekening Afriani sudah di blok oleh perushaan” katanya.
Kalau ibu Afriani menginginkan mobil kembali, ya, harus mengembalika uang kami yang di pakai oleh Ibu Afriani, serta membayar biaya biaya eksekusi sekitar 15 juta, dan kami tidak ingin lagi berurusan dengan ibu Afriani” tegasnya.
Putusan MK nomor 18/PPU – XVll/2019″ MK mewajibkan Eksekusi Objek jaminan fidusia yang tidak di serahkan ” sukarela’ oleh debetur harus mengikuti prosedur hukum berdasarkan putusan pengadilan. Hal ini demi menjamin kesetaraan posisi kreditur dengan debitur.
Debt collektor yang menarik paksa dapat di jerat dengan pasal 362 Kitab Undang undang Hukum Pidana KUHP tentang pencurian atau jika di lakukan dengan kekerasan atau acaman kekerasan maka bisa di jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP .
Yulisman