Indramayu-TransTV45.com|| Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) AYOEMI Indramayu yang berdomisili di Desa Tersana Kecamatan Sukagumiwang yang sudah berjalan kurang lebih empat tahun menuai polemik di masyarakat, pasalnya LPK AYOEMI di duga kuat beroperasi tanpa izin.
Menurut keterangan Raisito Kepala Bidang Pelatihan kerja, Produktivitas Tenaga kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, pada saat dikonfirmasi oleh awak media di ruangannya membenarkan bahwa LPK AYOEMI memang belum berizin dan belum terverifikasi dalam sistem Berbsis Online Sistem Submission (OSS). (17/11/23).
“Benar mas, kalau gak salah Minggu kemaren saya mengunjungi LPK AYOEMI dalam hal menanyakan perihal perizinan dan melakukan pembinaan, dan menurut keterangan staffnya sedang dalam proses mau mengajukan perizinan, dan kami pun terus intens melakukan komunikasi dengan pihak LPK AYOEMI agar sesegera mungkin untuk melengkapi pemberkasannya.” Jelas Rasito.
Sementara itu menurut Sodikin tokoh pemuda Desa Tulung Agung kecamatan Kertasemaya yang peduli terhadap Buruh migran Indonesia, sangat menyayangkan ketika masih ada Lembaga Pelatihan Kerja yang sudah beroperasi sekian lama namun tidak berizin, jangan sampai terjadi lagi tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan orang Indramayu.
“Saya sangat mengecam keras terkait lembaga yang menyepelekan masalah admistrasi apalagi ini menyangkut perizinan pendirian lembaga pelatihan kerja, jangan sampai setelah ada kejadian yang menyangkut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok LPK, disini dibutuhkan ketegasan Pemerintah Daerah khususnya Dinas yang menaungi Lembaga Pelatihan Kerja agar segera menindaklanjuti terkait temuan tersebut, bila perlu tutup kegiatan nya sampai proses perizinan selesai, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.” Tegas Sodikin.
Sampai berita ini tayang pihak LPK AYOEMI belum bisa dikonfirmasi baik secara langsung maupun melalui seluler, dengan alasan sibuk dilapangan.
B.Je