GERLAMATA Akan Laporkan Sikap Pj Bupati Kampar Ke Presiden

Berita, Daerah480 Dilihat

Kampar Riau, TransTV45.com ||Dalam waktu dekat ini Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) akan dilaporkan ke Jokowi selaku Presiden Indonesia oleh Gerakan Lawan Mafia Tanah (GERLAMATA).

Laporan tersebut terkait permasalahan lahan 2.500 Hektar di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang dikuasai oleh Ateng Cs tanpa ada HGU. Kuat dugaan Ateng Cs menguasai lahan 2.500 hektar menyalahi aturan yang ada.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum GERLAMATA M Ridwan kepada wartawan melalui telepon genggam, Jum,at siang (17/11/2023). “Kita menolak hasil keputusan rapat di Balai Bupati Kampar Rabu kemaren (15/11/2023). Salah satu keputusan rapat tersebut yakni, permasalahan lahan 2.500 hektar kejalur hukum melalui perdata, ‘ terangnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Ridwan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan pihak Forkopinda Kampar tidak mau menelaah data yang kita berikan kepada mereka. “Pemkab Kampar dan Forkopinda Kampar hanya mendorong kasus mafia tanah seluas 2.500 hektar di Desa Kota Garo ke ranah Perdata,” kata M Ridwan.

Seharusnya Forkopinda dan Pemkab Kampar menelaah fakta ril yang ada di lapangan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan dan memilih lepas tangan. Kita sangat kecewa kepada sikap Forkopinda Kampar dan Pemkab Kampar dan mereka tidak mau melihat data ril dalam kasus mafia tanah 2.500 hektar di Desa Kota Garo saat ini dikuasai oleh Ateng Cs. Ateng Cs berlindung dengan kelompok tani, dilain sisi anggota kelompok nya tidak ada.

Penting untuk diketahui oleh publik bahwa Riau benar-benar darurat mafia tanah, sebelumnya terkait persoalan lahan 2.500
hektar di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang dikuasai oleh Ateng Cs tanpa ada HGU . Permasalahan tersebut telah di respon oleh Kantor Staf Presiden (KSP) berdasarkan pengaduan yang diterima GERLAMATA.

Diterangkan lebih lanjut oleh M Ridwan, KSP melalui Kepala Deputi II Abednego Tarigan yang membidangi penyelesaian masalah agraria dan penyelesaian masalah program prioritas nasional pada tanggal 23 Mei 2023 telah menyurati Kapolda Riau, Kepala Kantor ATR/BPN Riau hingga Bupati Kampar sebagai bentuk tindak lanjut dari pengaduan masyarakat kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo.

KSP selain menyimpulkan agar lahan seluas 2.500 hektar dikembalikan kepada warga asli suku Sakai dan juga meminta aparat penegak hukum agar mengambil tindakan yang diperlukan atas dugaan mafia tanah kepada VM, AT, AG, EK dan HM yang saat ini masih menguasai tanah tersebut.

KSP meminta kepada pejabat terkait agar berkenan menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan lahan 2.500 hektar kepada Kantor Staf Presiden paling lambat satu bulan dari surat itu dibuat.

Namun disaat menjawab surat dari KSP Presiden itu Pemkab Kampar melalui Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus mengatakan bahwa mereka tidak di temukan data asli, terang M Ridwan.

Untuk saat ini, Kita tidak akan mengikuti langkah atau saran Forkopinda dan Pemkab Kampar untuk menempuh jalur hukum dalam kasus tanah 2.500 hektar tersebut. Para mafia tanah biasanya bekerja sama dengan pihak – pihak tertentu dan oknum Peradilan dan kita tidak masuk kesana, terang M Ridwan.**ADL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *