Pencurian TBS Kelapa Sawit,Terdakwa Hd dan Hr dituntut 6 Bulan Penjara

Breaking News772 Dilihat

Sambas- kalbar,TransTV45.Com.|| Akibat laporan pihak managemen PT. Wirata Bangun Daya Persada atas pencurian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit oleh terdakwa ke pihak Polda Kalimantan Barat, berproses dipersidangan dan pada hari Senin, 20 November 2023 Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sambas telah membacakan tuntutannya yaitu dengan menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 bulan penjara.
Sebelumnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan tersebut tertunda selama satu Minggu berhubung ketika jadwal yang ditentukan Jaksa Penuntut Umum tidak siap dengan tuntutannya.

Pada persidangan pembacaan tuntutan, Majelis menetapkan pada Selasa, 21 November 2023 agar Terdakwa dan Pembela membacakan pledoi, dan ketika wartawan media ini mengkonfirmasi kepada Galuh Irmawati, SH dari Firma Hukum Danadyaksa Pontianak selaku Pembela/Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan
“Tim Kuasa Hukum sudah siap dengan pembelaan dan kami akan mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta meminta Majelis yang memeriksa perkara untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan”.
Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan
“Hal tersebut setelah kami mempelajari dan mempertimbangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mempertahankan dakwaannya.

Hanafi alias Ahoi salah seorang Ketua RT di Desa Sepantai yang hadir dipersidangan, kepada awak media ini menyampaikan
“Atas nama warga Desa Sepantai berharap para terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum”.
Karena sejatinya, pihak perusahaan PT. Wirata Bangun Daya Persada, tidak mempunyai legalitas dalam menanam Kelapa Sawit karena 17 tahun beroperasi namun belum mempunyai Hak Guna Usaha yang diberikan oleh Pemerintah.

Sementara Edi dan Sodikyo, mewakili Tim Sembilan suatu organisasi dimasyarakat yang memperjuangkan hak untuk mendapatkan Plasma mengatakan

“Kami tidak dapat mencegah warga masyarakat yang akan berduyun-duyun menghadiri persidangan selanjutnya, untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa.

Sesuai agenda, pembacaan putusan akan dilakukan pada tanggal. 5 Desember 2023 dan masyarakat berharap serta meminta Majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta dipersidangan.
|| RC Dan Tim

Editor: Eddy (Korwil Kalbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *