SAMBAS-KALBAR,TRANSTV45.Com|| Dugaan ke tidaksesuaian spek atas proyek pembangunan Pamsimas Desa Lela kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, memicu saling lempar tanggung jawab antara ketua kelompok “Sebandir” dan pendamping Tenaga Fasilitator di Lapangan. (Senin, 20 november 2023)
Sebelum nya awak media TRANSTV45 pernah menerbitkan pemberitaan terkait proyek pembangunan Pamsimas di Desa Lela pada tanggal (16 November 2023) dengan judul “Luar Biasa!!! Proyek Pamsimas Desa Lela, Diduga Kurangi Spesifikasi Dalam RAB.
Namun sangat disayangkan ,belum sampai setengah jam setelah berita diterbitkan Awak media ini mendapatkan pesan singkat via whatsAapp 0899-2816-xxx dari Rizal Selaku Ketua kelompok “SEBANDIR” mengirimkan no hp/whatsApp atas nama kontak Mizi pendamping, ia pun mengatakan,
“coba telpon orang pendamping, kenapa desa Lela kayak begitu, coba telpon” ujar nya
Miris, seharusnya Pokmas yang berperan dalam program tersebut, tapi dalam hal ini Program Pansimas ini diduga dikuasai oleh Koordinator Kabupaten Sambas dan Fasilitator Masyarakat , sehingga ketua Pokmas tidak bisa menjelaskan saat di konfirmasi awak media.
Awak media pun mencoba konfirmasi melalui Via WhatsApp 0853-4894-xxxx kepada Ahmad Tarmizi, ST selaku Fasilitator Masyarakat dan mempertanyakan,
Apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan RAB.?
Kenapa hanya 60 SR, sedangkan menurut administrasi pekerjaan tersebut 80 unit sambungan Rumah (SR).?
Diduga ada yang ditutupi, Ahmad Tarmizi, ST selaku Fasilitator Masyarakat program Pamsimas tidak mengirimkan jawaban terhadap konfirmasi yang diajukan.
Hal senada pun sama saat awak media TRANSTV45 konfirmasi melalui Via WhatsApp +62 813-4500-xxxx ke IIN LUBERRY, ST selaku Koordinator Kab. Sambas, hanya dibaca (centang dua).
Padahal konfirmasi yang diajukan atau diminta wartawan merupakan peluang bagi pihak sasaran berita sosial kontrol untuk membela diri dari informasi miring yang didapatkan wartawan.
Jika jelas program Pamsimas Desa Lela tersebut, adanya Perbuatan Melawan Hukum/PMH dan Kejahatan dugaan Korupsi Penyelewengan dana anggaran.
Maka kesalahan harus ditebus dengan Sanksi/ hukuman bilamana memenuhi unsur tindak pidana agar diproses oleh Aparat Penegak Hukum/APH sesuai Perundang undangan walaupun Pengembalian kerugian negara dikembalikan, sehingga membuat efek jera pelaku Korupsi Penyelewengan Keuangan Negara (PKN) .
Bersambung…………………..
Editor: Eddy (Korwil Kalbar)
wartawan: Mulyono