PT. PMB Diduga Melanggar PP No 38 Tahun 2011 Tentang Sepadan Sungai

Berita388 Dilihat

Batanghari-TransTV45.com|| Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) provinsi jambi. Temukan penanaman pokok sawit di sepanjang bibir sungai yang berada didalam lingkungan perkebunan kelapa sawit milik PT. Putra Muda Brader (PMB) yang berlokasi di Desa Padang Kelapo. Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kabupaten Batanghari. Provinsi Jambi. Diduga telah melanggar PP No 38 tahun 2011 dan Kepres No 32 tahun 1990 tentang sepadan sungai, Sabtu (11/11/2023).

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya di media ini mengatakan. “Didalamnya terdapat beberapa aliran sungai yang sudah ditanami pokok sawit di pinggiran anak sungai oleh oknum perusahaan tersebut, diantranya. Sungai Sungkai.” sebutnya.

Darmawan Syaf selaku anggota Tim Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) provinsi jambi angkat bicara, terkait penanaman pokok sawit di bibir sebadan sungai.  “Semestinya kalau sungai besar itu 100 meter dari bibir sungai, 50 meter untuk sungai kecil. Hal seperti ini seringkali di temukan di beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit, sepertinya banyak oknum-oknum yang sengaja seolah-olah di biarkan saja terkesan banyak yang kebal hukum dan tutup mata.” jelasnya.

Menurut dia. “Penanaman pokok sawit di sepadan sungai di hawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. Larangan ini juga tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sepadan sungai. Aturan ini masih berlaku sehingga wajib dipatuhi.” imbuhnya.

Lanjutannya. “Aturan tersebut juga mengatur beberapa hal, seperti definisi ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat.” paparnya.

Tambahnya. “Pengrusakan sepadan sungai  juga merusak kawasan konservasi, hal ini sudah tertuang dalam PP no 38 tahun 2011, setiap pelaku usaha maupun perorangan. Merusak sepadan sungai dan merusak kawasan konservasi dapat di kenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

“Kami berharap kepada pihak dinas KLHK dan kehutanan provinsi jambi untuk dapat turun langsung  lokasi guna melakukan groncheck kebenarannya.” tutupnya.

Sa’at berita ini di terbitkan, upaya konfirmasi melalui via WhatsApp sudah kita lakukan namun pihak Humas PT. PMB, Sujarwo belum memberikan jawaban.

 

Rian

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *