Jakarta-TransTV45.com|| Pada hari Kamis (19/2033),8 (Organisasi Desa) Organisasi Desa Nasional, yakni :
– DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia),
– DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia),
– ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional),
– DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia),
– PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), dan
– Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara)
– PP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia)
– KOMPAKDESI (Komunitas Purna Tugas Kepala Desa)
Yang tergabung dalam Desa Bersatu menggelar Silaturrahmi Nasional (SILATNAS) di Arena Senayan Jakarta dan dihadiri 20.000 Peserta.
Pertama. Rekomendasi Utama, yaitu mendesak Revisi UU No. 6 Tahun 2014.
Kedua. Kami menilai, Revisi UU Desa harus segera disahkan agar dapat dilakukan sinkronisasi di lapangan.diantaranya, kepastian hukum terkait masa jabatan Kepala Desa yang diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun sana tau 8 tahun; Peningkatan kesejahteraan Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa; kenaikan anggaran dana desa untuk peningkatan kesejahteraan desa; hingga Perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.
Ketiga. Sebelumnya, pada (7/8/2023), Ketua Organisasi Kepala Desa dan Pimpinan Organisasi Perangkat Desa menyampaikan secara langsung kepada Presiden Jokowi untuk segera mempercepat pembahasan Revisi UU Desa bersama DPR RI.
Keempat. Kami memperhatikan kurangnya keseriusan DPR RI dalam melakukan Revisi UU Desa, dibuktikan dengan belum adanya tindaklanjut pasca penetapan Revisi UU Desa menjadi hak inisiatif DPR RI 4 bulan lalu. Padahal, Pemerintah sudah mengirim Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan surat penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas Revisi UU Desa bersama DPR RI dengan Nomor surat R-45/Pres/09/2023. Namun, Revisi UU Desa belum kunjung dilakukan pembahasan oleh DPR RI.
Kelima. Memperhatikan Masa Sidang DPR RI dan kondisi kekinian di Desa yang sangat membutuhkan Revisi UU Desa, maka 6 (enam) Organisasi Desa bersepakat untuk melakukan AKSI bersama Desa mengepung DPR-RI untuk menuntut agar Revisi UU Desa segera disahkan di Sidang Paripurna penutup tahun 2023 tanggal 5/12/2023).
Keenam. Kami menegaskan bahwa Revisi UU Desa harus dilakukan untu kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu. Olehnya itu, Kami menghimbau kepada Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, dan masyarakat desa, untuk mendukung dan ikut serta dalam Aksi bersama ini.
Kedelapan. Kami memastikan akan turun melakukan berbagai aksi agar Revisi UU Desa disahkan pada Sidang Paripurna (5/12/23). Kami berkomitmen:
– Kepala Desa, BPD, Perangkat, dan Masyarakat Desa akan Menenggelamkan partai Politik yang tidak mendukung Revisi UU Desa di desa masing-masing.
– Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa akan menolak tugas perbantuan Pemilu 2024.jika Revisi UU Desa tidak disahkan pada Rapat Paripurna 5 Desember 2023.
(Msr)