Oku Selatan-TransTV45.com|| (23/11/2023). Tanjung Besar Mekakau. Ilir Warga Dusun V111 Desa Tanjung Besar Kecamatan Mekakau Ilir Oku Selatan, mengaku resah dengan keberadaan Menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 72 meter untuk sebuah infrastruktur telekomunikasi di desanya.
Menara BTS itu dikwatirkan warga kerena berada di area pemukiman serta berdiri di pinggir tebing.
Mengingat desa tersebut merupakan status pegunungan dan dataran tinggi hingga menimbulkan sering terjadi angin kencang serta petir sehingga masyarakat selalu merasa tidak nyaman dengan adanya bangunan ataupun pohon yang tinggi di lokasi perkampungan itu.
“Taulah keadaan kampung kami ini pak setatusnya pegunungan dan memiliki dataran tinggi hingga kerap terjadi angin kencang disertai petir menyambar.pernah terjadi seng rumah melayang hingga puluhan meter saat di terjang angin kencang” terang Arpa saat ditemui dilokasi.
Proyek pembangunan BTS yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas terkait di Kabupaten Oku selatan tetap saja mendapat izin baik dari desa maupun kecamatan.
Seharusnya pihak Desa dan Kecamatan mempertanyakan dulu kepada pihak pengembang tentang aturan dan syarat pendirian Tower BTS tersebut.
Salah seorang perwakilan warga menuturkan kepada awak media pendirian Tower BTS ini tidak melalui sosialisasi kepada kami,”terus terang pak kami kecewa dengan Kades dan pihak kecamatan,sebab mereka hanya mementingkan pribadi mereka dari pada kami warganya,papar Arpa kepada awak media.
“Kami sudah layangkan surat pernyataan gugatan ke perusahaan melaui Camat Mekakau Ilir (Waliman)namun sampai saat ini tidak ada kabarnya,dan terus terang pak kami terus akan berjuang sampai hak hak kami terpenuhi,’ujarnya.
Awak Media coba meminta keterangan kepada Dinas Kominfo Kabupaten melalui pesan singkat Whats App ke Kepala Dinas Kominfo Oku selatan Zakiah SE. MM adanya keluhan warga soal pendirian Tower BTS di Desa Tanjung besar Kecamatan Mekakau Ilir Oku Selatan.
Kepada awak media melalui pesan singkat nya mengatakan,”kami dari Dinas Kominfo untuk regulasi sesuai undang undang sudah tidak berwenang lagi atas pembangunan tower, dan perizinan nya langsung ke PTSP tanpa harus persetujuan Kominfo jadi untuk wilayah yang didirikan itu memang wilayah camat,”jelasnya.
Penulis MASDIN