Labuhan Batu – TransTV45.com|| Satres Narkoba Polres Labuhan batu berhasil mengamankan 5 orang laki – laki dalam perkara tindak pidana narkotika, Sabtu (25/11/2023).
Kapolres Labuhan batu AKBP James H Hutajulu, menerangkan, berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkotika di sebuah Tempat Hiburan Malam di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan batu.
Selanjutnya pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 00.50 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di TKP.
Adapun identitas 5 orang laki-laki yang diamankan yaitu, FS (22) warga Jalan Urip, Gang Bogor, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara Kab. Labuhan batu, RPJ (Lk) 51 Tahun Warga Dusun II Parsiluman Desa Bandar Selamat Kec. Aek Kuo Lab. Labura, DNSP (Lk) 24 Tahun Warga Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan batu, MF (Lk) 28 Tahun Warga Jl. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kabupaten Labuhan batu dan AP (21) warga Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan batu.
Dijelaskan terkait kronologi penangkapan, setelah dilakukan penyelidikan, Tim mengamankan DNSP beserta 5 butir pil ekstasi seberat 1.51 gram netto, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim kemudian mengamankan FS di Kasir Raja Karaoke Jalan H Adam Malik, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan batu sekitar pukul 01.00 WIB beserta BB Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 butir dan 1 unit HP Android merek OPPO warna merah.
“Dilakukan pengembangan lagi bahwa ektasi tersebut diperoleh dari RPJ, adapun RPJ diamankan oleh Tim di rumahnya yang beralamat di Perumahan DL Sitorus Simpang Mangga Blok 11D Jalan Amd, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan batu sekira pukul 03.00 WIB serta dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah RPJ, Tim menemukan 1 unit HP Android merek VIVO warna hitam dan uang tunai senilai RP 5.400.000 berasal dari hasil penjualan Narkotika jenis Pil Ekstasi,” ujar Kapolres Labuhan batu.
“Kepada Tim, RPJ mengakui dan membenarkan telah menjual 9 butir pil ekstasi kepada FS,” kata Kapolres Labuhan batu.
Lebih lanjut dijelaskan bersamaan dengan penangkapan DNSP dan FS di dalam KTV, Tim turut mengamankan 2 orang pengunjung inisial AP dengan BB 1 butir pil ekstasi dan MF beserta BB 9 butir pil ekstasi,” ucapnya.
“Selain itu diamankan juga 8 orang pengunjung dengan hasil test urine Positif Metamfetamina dan akan dilakukan Assesment Medis ke BNNK Labura,” katanya.
Terhadap para tersangka sudah dilakukan proses Penyidikan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Labuhan batu dan akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksanaan Negeri Labuhan batu dengan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.
Azwin