Pj Wali Kota Tual Pimpin Deklarasi Ikrar Netralitas Pemilu ASN Pemkot Tual

Daerah150 Dilihat

Tual – TransTV45.com|| Pj Wali kota Tual, Ahmad Yani Renuat , Pimpin Deklarasi dan Ikrar Netralitas Pemilu ASN Lingkup Pemkot Tual.Bersama Seluruh ASN Pemkot (Pemda Kota )Tual di Lapangan Apel Balai kota pukul 07.30 WIT. Senin, 27/11/2023.

Dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Kota Tual telah menggelar Apel sekaligus deklarasi Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembacaan Ikrar dipimpin oleh Pj Wali kota tual, Ahmad Yani Renuat, diikuti oleh seluruh ASN peserta Apel.

Berikut Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024.Dalam rangka menyukseskan

pelaksanaan pemilihan tahun 2024.

Kami berikrar :

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di Unit kerja Masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan public baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan Seluruh Elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebabkan ujaran kebencian serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggungjawab dalam rangka mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Ikrar ini dianggap penting, agar para ASN di Pemkot Tual dapat bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024, agar pemerintahan berjalan profesional dan sejuk.

Sebelumnya Pemkot Tual juga sejak dini telah memberikan peringatan dan arahan kepada kalangan ASN dan Tenaga Kontrak.

Setelah pembacaan  Ikrar Netralitas ASN di lanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi ini digelar, telah dikeluarkan  Pelaksanaan Deklarasi Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota tual dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Di dalam ikrar itu disebutkan agar Kepala Perangkat Daerah dapat mensosialisasikan, melaksanakan, dan mematuhi asas dan ketentuan netralitas ASN. Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Di dalam Keputusan Bersama Menteri ini secara tegas dikatakan seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Lanjut dalam pidatonya, Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat  mengatakan bahwa Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan setiap lima tahun sekali ini, merupakan wujud dari demokrasi dan kedaulatan rakyat, dimana rakyat diberikan kewenangan secara penuh untuk memilih pemimpin kepala daerah serta wakil-wakilnya yang akan melaksanakan kedaulatan dan sistem pemerintahan pada lima tahun mendatang.

“Kita tentu berharap seluruh rangkaian Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat terlaksana dan berjalan dengan aman dan sukses, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tual khususnya dapat berjalan dengan baik Untuk merealisasikan harapan tersebut, tentunya dibutuhkan dukungan serta partisipasi dari berbagai pihak masyarakat dan stakeholder terkait, termasuk didalamnya dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari pegawai pemerintahan yang berada di tingkat kelurahan, kecamatan hingga pegawai di tingkat Pemerintah Daerah,” ucap nya.

Dirinya juga meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tual harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya sebagai anggota Korpri memiliki “kesatuan komitmen dalam mewujudkan fungsinya sebagai “perekat dan pemersatu bangsa dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjadi pendorong dalam mewujudkan profil pemerintahan yang baik atau good governance dan aparatur pemerintah yang bersih atau clean government.

Yani Renuat pun menjelaskan, dalam Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengingatkan bahwa sebagai Aparatur Negara bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, seorang PNS / ASN harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik.

PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

 

Komar Efruan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *