Tanjung Balai – TransTV45.com|| Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan dua orang laki – laki bandar sabu yang diketahui kedua laki – laki tersebut An. K Alias T (38) warga Sei Kepayang Barat Kab. Asahan dan An. A Alias A (32) warga Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.
Kedua orang bandar narkoba tersebut ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Balai pada hari Jumat (24/11/2023) sekira pukul 01.00 wib di Dusun 1 Desa Sei Jawi jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK.,MM; melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi, SH; dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023) mengatakan, “Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya dua orang laki – laki yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis shabu di Dusun 1 Desa Sei Jawi jawi Kec. Sei kepayang Barat Kab. Asahan.
“Selanjutnya petugas melakukan Teknik Undercover Buy Terhadap seorang laki – laki yang diketahui atas nama K Alias T, setelah memesan sebanyak setengah Gram kepada K Alias T kemudian Menyuruh seorang laki – laki yang bernama A Alias A untuk mengambilkan narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan.
“Kemudian beberapa saat kemudian A Alias A kembali dengan membawa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dan menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada K Alias T lalu menimbang satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya petugas yang sedang menyamar langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan K Alias T membuang satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya ke bawah kursi.
Lanjut Kasat, “Pada saat bersamaan petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Kepala Dusun terhadap K Alias T dan menemukan Uang tunai sejumlah Rp.140.000 di saku celana sebelah kanan depan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap A Alias A personil menemukan Uang tunai sejumlah Rp. 11.000 di saku celana sebelah kanan yang diakuinya sebagai upah menjadi perantara dalam menjual narkotika jenis sabu.
“Mereka berdua menerangkan bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang laki – laki yang bernama M (lidik) masih dalam pengejaran.
“Kemudian terhadap K Alias T dan A Alias A beserta Barang Bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram, satu unit timbangan elektrik warna silver, uang tunai sejumlah Rp 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) milik K alias T, uang tunai sejumlah Rp.11.000 (sebelas ribu rupiah) milik A alias A disita dan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan proses Penyidikan dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs psl 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 ttg Narkotika. “Pungkas Kasat.
Azwin