Kepala Dinas Capil Kolaka Anas Yusuf Melakukan Program Kerja Nasional Di Sekolah-Sekolah (DP4), Daftar Penduduk, Potensial, Pemilih, Pemilihan Umum

Daerah191 Dilihat

Kolaka – TransTV45.com|| Dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan tuntutan pelayanan yang profesional memenuhi standar  teknologi informasi, dinamis, tertib tanpa adanya diskriminatif, serta menjalankan ketentuan negara dalam memberikan perlindungan terhadap penentu status pribadi, dan status hukum.

Kewajiban Masyarakat dalam memiliki KTP sesuai dengan Pasal 63 Undang-Undang  menegaskan, penduduk warga negara Indonesia dan orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el). KTP sebagaimana yang dimaksud berlaku secara nasional.

Penduduk yang telah memiliki KTP-el , lanjut pasal 63 Ayat 5 Undang-undang, wajib membawanya pada saat bepergian, sementara pada ayat 6 disebutkan penduduk hanya memiliki 1 KTP-el.

Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan resmi diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti yang autentik  yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan tidak dipungut biaya.

Kepala dinas Capil kabupaten Kolaka BPK Anas Yusuf, juga menjelaskan bahwa  peningkatan pelayanan yang baik itu sanggatlah berpengaruh dan berdampak bagi masyarakat dengan harapan peningkatan pelayanan yang baik setiap harinya harus senantiasa di tingkatkan bahkan di setiap tahun selalu menjadi nomor satu untuk di setiap pelayanan ke masyarakat.

Dari hasil wawancara kami, Kamis /30/2023, bapak Anas Yusuf telah melakukan program nasional dari pemerintah pusat, terkait perekaman bagi pemula, yaitu daftar penduduk, potensial, pemilih, pemilihan umum (DP4).

Dari 5.724 daftar pemilih (DP4) yang berada di wilayah Kolaka, 99% di dominasi oleh anak sekolah umur 17 thn ke atas, jadi daftar pemilih pemula ini sudah di laksanakan pengerjaannya baik di sekolah maupun di kecamatan-kecamatan dan di desa-desa.

Bahkan jauh sebelumnya KPU sudah memberikan daftar perekaman pemilih pemula untuk di laksanakan di setiap kecamatan dan desa-desa, agar sesegera mungkin dilakukan hingga target pemilihan bisa tercapai sampai tanggal 14 Februari 2024.

Beliau juga menghimbau kepada kepala-kepala sekolah untuk memberikan pengarahan kepada siswa dan siswinya agar bisa mensosialisasikan kebijakan pemerintah memberikan penjelasan yang baik tentang fungsi kepemilikan KTP, agar kedepannya bisa dijadikan alat sebagaimana mestinya dan kedepannya juga bisa ikut berpartisipasi dan turut serta dalam meramaikan pesta demokrasi. Ucapnya.

 

Andi Arka

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *