Tual-TransTV45.com|| Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kota Tual. Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu.Di buka secara resmi oleh Pj.Wali kota tual,Ahmad Yani Renuat. Senin, 4/12/2023.
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Aparatur Sipil Negara yang di laksanakan oleh Bawaslu Propinsi dan Bawaslu kota Tual, bertempat di Aula balai kota tual,Jln.Gajah mada,Kelurahan Lodar-El, pulau dullah selatan, Kota Tual, Propinsi Maluku.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Ibu Plh Sekda Kota Tual, Pimpinan dan anggota Komisioner Bawaslu Kota Tual, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda Kota Tual, Pimpinan OPD Kota Tual lingkup pemerintah Kota Tual.
Dalam kesempatan tersebut Penjabat Walikota Tual dalam Sambutannya Mengatakan, Tahun 2024 ini, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan sebagai tahun politik atau tahun pelaksanaan pesta demokrasi terbesar di dunia, karena akan diselenggarakan Pemilu serentak yang akan memilih calon Legislatif, anggota DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak.
Tentunya semua potensi akan diarahkan untuk menyukseskan hajatan Negara tersebut, karenanya maka netralitas Aparatur Sipil Negara menjadi sector yang sangat penting dalam mewujudkan Pemilu di tahun 2024 yang jujur, adil dan berkualitas, serta menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.
Kenapa ASN harus netral ?, Setidaknya ada 3 aspek yang patut dicermati, yakni :
1. Tanggung jawab sebagai pelayan public. Maka ASN tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang-perorang atau kelompok tertentu, ASN sebagai pengayom masyarakat dan tidak terjebak dalam sirkulasi politik kekuasaan.
2. ASN Merupakan Objek Pengawasan, isu netralitas ASN menjadi objek pengawasan tidak hanya oleh BAWASLU, tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat umumnya.
3. Kewenangan dan Kekuasaan, ASN dengan kewenangan dan kekuasan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta sangat berpotensi melakukan aktifitas yang dapat menguntungkan dan atau merugikan pihak tertentu.
Oleh karena itu dalam penyelenggaraan Pemilu ditekankan adanya azas netralitas guna menjamin orientasi pelayanan publik yang baik dan berkualitas, hak dan kewajiban politik warga Negara secara seimbang sesuai norma dan kaidah demokrasi yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bapak ibu hadirin yang saya Hormati.
Selain pasal-pasal yang disebutkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanahkan kepada pemerintah tentang bentuk bantuan dan fasilitasi penyelenggaraan pemilu, disana juga ditekankan terjaminnya netralitas ASN. Penegasan terhadap hal ini, telah diterbitkan Surat Keputusan bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua ASN dan Ketua BAWASLU tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilu, dan lebih spesifik adalah dikeluarkannya Surat Edaran Menpan RB nomor 18 tahun 2024 tentang netralitas bagi Pegawai ASN yang memiliki pasangan suami atau istri sebagai calon kontestan pada Pemilu dan Pemilukada.
Merespons perintah dalam regulasi tersebut, Pemerintah Kota Tual telah melakukan Apel Akbar pengucapan ikrar Netralitas ASN, dan penandatanganan Pakta Integritas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, dan telah membentuk tim evaluasi dan penindak netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan tahun 2024 dan akan mengkonsultasikan prosedur dan tata kerja secara teknis di Menpan RB, dan Komisi ASN di Jakarta, dan hari bersama Bawaslu Propinsi Maluku menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi ASN dilingkup Pimpinan OPD Kota Tual, yang diharapkan secara berjenjang disosialisasikan ke seluruh ASN yang berada di wilayah hukum Pemerintah Kota Tual.
Meskipun kesan terlambat mempersiapkan instrument penegakkan netralitas ASN dimaksud, karena saat Pemilu sudah memasuki tahapan kampanye, namun penyelenggaraan masih berjalan dan sosialisasi diharapkan dapat mencerahkan pemahaman ASN dalam fungsi dan Perannya sehingga tetap menjadi pelayan public yang netral dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas.
Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus, serta apresiasi kepada Bawaslu Propinsi Maluku atas kerjasama penyelenggaraan kegiatan ini, semoga kita tetap bersinergi berkolaborasi dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Kiranya Allah swt, Tuhan yang kuasa meridhoi niat suci pengabdian kita.
Dan kepada pimpinan semua pimpinan OPD yang diundang sebagai peserta kegiatan ini, kiranya wajib mengikuti secara seksama hingga dapat mensosialisasikan kepada bawahan pada setiap unit masing-masing.
Di kesempatan yang sama Komisioner Bawaslu Propinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin, mengatakan Kegiatan kampanye damai, tanpa hoaks, kampanye gelap, ujaran kebencian, politisasi SARA juga tanpa politik uang, Hal ini ditekankan komisioner Bawaslu Propinsi Maluku.
Komisioner Bawaslu Propinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin mengatakan masa kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.Sofyan meminta agar peserta pemilu memahami aturan-aturan yang sudah ditetapkan selama masa kampanye berlangsung.
Menurut Daim , potensi pelanggaran yang menjadi pengawasan Bawaslu yaitu soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jangan sampailah libatkan ASN dalam partai politik serta tidak menyampaikan ujaran kebencian dalam kampanye berita hoaks dan terutama terkait. SARA serta politik uang sehingga pemilu 2024 di Kota Tual berjalan aman, tertib dan lancar,” ucap Daim Baco.
Komar Efruan