Tersebar Berita Pengerbakkan Di Desa Padang Binjai Rumah Kosan Ternyata Salah Paham

Daerah275 Dilihat

Kaur Bengkulu-TransTV45.com|| Peristiwa viral penggerebekan pasangan sebaya di Desa Padang Binjai, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, ternyata hanya salah paham. Peristiwa ini melibatkan CI (26) warga setempat dan pasangannya FA (42) warga Desa Sekunyit, Kecamatan Kaur Selatan.

FA, yang bekerja sebagai pegawai tenaga kesehatan di salah satu puskesmas di Kabupaten Kaur, menjelaskan kronologis yang sebenarnya”,FA dan CI adalah teman,FA baru mengenal CI beberapa belum lama,FA mengantarkan obat pada anak CI yang tengah panas tinggi, saat datang Pintu tidak terkunci namun tertup kerena larut malam,FA berada di rumah CI belum lama saat di gerbak warga,Tidak ada bukti bahwa FC dan CI melakukan hal diluar batas saat pengerebekan.

Peristiwa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, dengan pembuatan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi kunjungan ke rumah lawan jenis di malam hari di luar jam 22:00 WIB,tujuan Kedatangan (FA) untuk mengantarkan obat,Kades setempat menganggap peristiwa tersebut telah selesai, sebagaimana dijelaskan kesalahan pahaman, FA datang untuk mengecek kesehatan anak CI yang sakit.

Sedangkan FA adalah pegawai tenaga kesehatan di puskesmas,Penggrebekan dilakukan setelah ibu Cl pulang dari rumah CI, lalu FA digrebek beberapa menit setelah itu,dari berita tersebar Jam kejadian bukan pukul 00:01, melainkan 23:30,Terkait lelaki sering bertamu, mereka hanyalah pelanggan kue dan hanya mampir sekitar jam 8 malam dan Ternyata, FA masih memiliki hubungan sanak famili dengan CI, seperti diungkapkan oleh Ayah CI.

Menurut Kades Desa Padang Binjai, peristiwa tersebut benar terjadi, tetapi tuduhan terhadap kedua pasangan tersebut tidak terbukti. Peristiwa ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan ia berharap media dapat memberitakan sesuai dengan fakta yang sebenarnya tanpa membuat gaduh atau menyajikan informasi yang tidak sesuai. Ia juga bersedia menjelaskan kronologis yang sebenarnya untuk mencegah pencemaran nama baik atau penyebaran berita palsu.

 

Lukman Suhadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *