Pangkalpinang-TransTV45.com|| Proyek Pekerjaan pembangunan Jembatan Air Kujut milik dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota pangkalpinang tahun anggaran 2023,yang di kerjakan oleh CV. Ghuno Dhio terpantau para pekerjanya tak menggunkan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja),Sungai Kujut,Kelurahan Air Mawar,Kecamatan Bukit Intan,Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bSenin (4/12/2023).
Di ketahui anggaran dari pada nilai proyek kontrak tersebut sebasar Rp.3.161.786.075,00. dengan waktu pelaksanaan 3 Juli 2023 s/d 29 Desember(187 hari Kalender) atau hampir pelaksanaan 6 bulan sudah mendekati,yang menggunakan dana APBD Pemerintahan Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkal Pinang.
Saat tim investigasi mendatangi proyek jembatan kujut ini,tampak 29 orang pekerja proyek tersebut tak terlihat satupun yang memakai perlengkapan keselamatan kerja(K3)akan tetapi para tenaga kerja yang mengerjakan proyek tersebut seakan tidak dihiraukan keselamatannya.
Para proyek pembangunan Jembatan tersebut banyak yang tidak menggunakan alat perlindungan diri(APD) dan hampir 80% para pekerja tidak dilengkapi APD.berdasarkan pantauan tim awak media menelusuri di lokasi pembangunan tidak ada para pekerja yang menggunakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Yang memang seharusnya wajib di sediakan oleh pihak perusahaan pemenang proyek sesuai yang diatur oleh permen PUPR No. 05/PRT/M/ 2014 tentang pedoman sistem Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.dalam pasal 86 menegaskan hak hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang semestinya menjadi acuan dari penyediaan jasa dan pengguna jasa.
Sementara kepala tukang Dani saat di wawancara mengenai masa pengerjaan yang tinggal 24 hari lagi, ia pun optimis bisa terselesaikan dengan tepat waktu.
“Pengerjaan ini,saya yakin bakalan tepat waktu bang, palingan hanya tinggal kayu-kayu tiang penyangga coran di bawa itu aja,yang gak bisa langsung di buka harus menunggu dua sampai 3 bulan kedepan,” ungkapnya.
Namun saat kembali di tanya masalah pekerja yang tidak menggunakan safety K3 ia pun membeberkan bahwa para pekerja disini jarang menggunakan itu,bearti pekerja proyek ini di sinyalir tidak mematuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),mengabaikan K3 sebagaimana diatur UU No.1 tahun 1970 pasal 359 tentang sefaty keselamatan dan keyamanan kerja.
“Sebenarnya ada sibang lengkap tapi rekan-rekan ini gak tau kenapa gak mau memakainya, dari mulai sepatu boots,helm ,hingga rompi ,” terangnya.
Imam salah satu pengawas proyek dari CV.Ghuno Dhio saat di konfirmasi pada (04/12/2023) (kemaren) hingga saat ini belum sama sekali membalas atau pun mengkonfirmasi kembali,sampai berita ini diterbitkan,” tutup’nya.
(A.Ridwan)