Daryadi Bin Sahrul, Gugat Pemda Musi Rawas Rp, 14,4 Milyar

Daerah336 Dilihat

Jambi-TransTV45.com|| Daryadi Bin Sahrul(45) Kepala Cabang PT.Topas Adalan Nusantara Melalui Pengecaranya Dian Burlian, SH.,MA;  Beserta rekannya. Gugat Pemda Musi Rawas Rp, 14,4 Milyar Rupiah.hal ini disampaikan dalam Press Release Rabu(06/12/23).

Dalam Press Release ini, Dian Burlian, SH., MA; atas nama Tim Hukum Daryadi Bin Sahrul(Penggugat) untuk menyampaikan kebenaran klient nya kepada masyarakat sumatra selatan, terkhusus masyarakat Kabupaten Musirawas dan sekitarnya. tentang telah tejadi pitnah yang kejam terhadap kliennya Daryadi Bin Sahrul, yang dituduh mengelapkan uang Rp, 5.milyar. sehingga klientnya harus berjuang dibalik jeruji besi, untuk mendapatkan keadilan.padahal kliens kami mempunyai tagihan 4,4.milyar kepada Pemda Musirawas, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

” Untuk itu kliens kami mengajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau,menuntut Pemda Musirawas melalui Badan milik usaha milik Daerah (BUMD) PT.Mura sempurna perseroda, Membayar Tagihan senilai Rp,4,4 milyar dan mengembalikan 19 Unit mobil milik kliens kami sebagaimana isi perjanjian yang telah disepakati antara PT.Topas Adalan Nusantara dan Badan Usaha milik Daerah (BUMD) PT.Mura sempurna Persada .” Ungkapnya.

Juga Dian Burlian ,SH.,MA;kuasa hukum Daryadi Bin Sahrul menyampaikan berdasarkan berdasarkan uraian diatas dengan etikad baik, walaupun kami dizholimi dan di Fitnah, dan  berada dipihak yang benar namun kliens kami di tahan kejaksaan dan diadili oleh pengadilan Palembang atas dugaan menggelapkan dan/atau korupsi sebanyak Rp, 5.000.000.000’00. (Lima milyar) Namun faktanya justru sebaliknya kliens kami di rugikan sebesar Rp, 4.400.000.000,00 dan mobil 19 Unit dengan rincian sebagai berikut :

– Terhitung dari bulan juni 2022 sampai dengan 15 Juni 2023 dan /atau 12 Bulan dengan total sebesar Rp, 4.400.000.000.00(Empat milyar,empat ratus juta rupiah)

– Dan hilangnya 19 unit mobil sebagaimana tedaftar dalam obyek sengketa tidak di kembalikan sampai Press Release ini dibuat belum kembalikan sehingga total kerugian kliens kami sebesar Rp. 14.4. milyar rupiah.

Kami  tim kuasa hukum Daryadi Bin Sahrul, atas kepentingan hukum kliens kami, akan menuntut pertanggung jawaban Pemda Musirawas dalam hal ini, Bupati Musirawas baik, secara perdata maupun secara pidana,jika gugatan ini menang dan Pemda tidak membayar tuntutan kami,sesuai Petitum gugatan kami, maka kantor Bupati Musi Rawas akan kami sita dan kami segel, sampai tuntutan kami dipenuhi sesuai Keputusan majelis hakim .” Tambah Dian Burlian, SH., MA.

 

(Msr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *