Terungkap Dugaan Oknum P3K Di MSU Rangkap Jabatan BPD

Breaking News1972 Dilihat

Batang Hari-TransTV45.com||  Seorang warga inisial (N) lulusan P3K melalui  Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2021 yang bertugas sebagai Penyuluhan Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di Kecamatan MSU. Diduga masih peran aktif mengemban tugas jabatan sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2019, dan mengemban tugas jabatan Doble jobs terhitung sudah dua (2) tahun  berjalan. Diketahui inisial (N) merupakan warga desa di  Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari. Provinsi Jambi. Rabu (07/12/2023).

Perihal ini terungkap ketika salah seorang warga desa mengatakan ke-media ini, bahwa saudari (N) merupakan lulusan P3K pada tahun 2021 melalui (BKKBN), yang sekarang bertugas sebagai Penyuluhan Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dikantor Badan Penyuluhan KB di Kecamatan, dan masih peran aktif sebagai BPD.

“Inisial (N) masih aktif sebagai BPD di desa kami bang, selama dua tahun ini, gaji dan isentifnya masih di terimanya, sementara dia lulusan dari P3K, apakah dibolehkan doble jops secara aturan pemerintah.” sebutnya.

Terpisah, media ini mencoba mengkonfirmasi seorang petugas pegawai kantor desa yang enggan namanya dituliskan mengatakan.” Benar bang, saudari (N) masih aktif bekerja sebagai BPD, gaji dan isentifnya masih dia terima.” imbuhnya.

Selanjutnya media ini juga menghubungi salah seorang petugas kantor Badan Penyuluhan KB di kecamatan Maro Sebo Ulu guna untuk mengkonfirmasi perihal tersebut, ia mengatakan.” Benar pak saudari (N) bekerja dikantor kami, beliau kelulusan dari P3K tahun 2021 melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).” ucapnya.

Dilain waktu media ini mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan inisial (N) terkait dugaan rangkap jabatan melalui via whatsApp ia mengatakan.” Kalau ingin tau ceritanya datang aja kerumah saya bang.” Jawabnya saudari (N).

Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP management ASN PNS manajemen (P3K) sanksi mereka akan diputuskan kontrak nya dan pemberhentian.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri no 110 tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU desa dan dalam PP Nomor 34 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU desa, dan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD dalam paragraf 6 pasal 26.

” Kami dari organisasi LSM dan wartawan selaku peran kontrol sosial berharap kepada pihak PMD kecamatan, DPMD kabupaten, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Batang Hari dan pihak Pemda kabupaten Batanghari, untuk dapat melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Oknum yang sengaja diduga melawan hukum, jika terbukti ditemukan unsur pelanggaran dan Kode etiknya, mohon di tindak tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, agar kedepanya permasalahan serupa tidak terulang kembali.” Tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak yang bersangkutan belum bisa memberikan jawaban sepenuhnya.

 

(Rian)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *