Karo – TransTV45.com|| Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi di salah satu Kedai Kopi di Desa Bintang Meriah Kec. Kutabuluh Kab. Karo, Selasa (05/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H., menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang anak laki – laki inisial O (17), warga Kec. Kutabuluh.
“O kita tangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kotak rokok miliknya, yang ditemukan saat penangkapan”, kata Kasat, Sabtu(09/12/2023) di Mapolres Tanah Karo.
Dilanjutkan Kasat, penangakapan terhadap O, berawal dari adanya informasi keresahan masyarakat adanya seseorang yang menjual narkotika jenis sabu – sabu di Desa Bintang Meriah.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga pengedar tersebut berhasil di identifikasi, hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal, di salah satu kedai Kopi di Desa Bintang Meriah.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1(satu) kotak rokok merek Sempoerna di dalam kantung celana OBK, yang setelah dicek berisi 6 (enam) paket plastik klip masing – masing berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram.
Dikatakan Kasat, O mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan miliknya dan kemudian langsung Tim Opsnal membawa O dan keseluruhan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo.
“O sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Ia kita persangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” Pungkasnya.
Azwin