Kotamobagu-TransTV45.com|| Portal DMR kotamobagu RT alias rin korban dugaan plecehan seksual resmi mengajukan apa yang ia alami kepolres kotamobagu, korban RT melalui pengacaranya aris binol, S.H.,M.H; megatakan oknum lelaki js alias jo resmi saya adukan di polres kotamobagu denagan tindak pidana percobaan permerkosaan /pelecehan terhadap RT mantan PSG.
Atas aduan RT alis rin dengan korban pelecehan di polres kotamobagu lelaki JS alias JO justru melapor kan resmi RG alias ris uknum polisi ( pacar korban ) kalpolres kotamobagu LP/B/393/xl/2023 SPKT/ polres kotamobagu/ polda sulut, bahwa justru JS alias JO menjadi korban dalam dugaan pengacaman dan pemerasaan oleh RG alias ris dan CS kasus saling melapor kan ini sempat menghebohkan dan menjadi perhatian publik warga kotamobagu, publik mengharap polres kotamobagu bisa mengungkap fakta kejadian saling lapor tersebut,dari informasi awal, melalui pengacara korban aris binol, S.H.,M.H. klein saya mengalami dugaan plecehan seksual sebanyak 4 kali.
“Kejadian plecehan tersebut di alami oleh klein saya sudah 4 kali, dan kejadian nya sama di lakukan di dalam mobil milik oknum JS yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas di satu instansi pemerintah kotamobagu,” jelas aris binol, S.H.,M.H.
Berjalan nya aduan, pantauan dan info media, penyidik polres kotamobagu langsung melakukan pemeriksaan kepada korban dugaan pelecehan seksul dan menyita barang bukti.
Selain menindak lanjuti aduan RT alias rin, korban dugaan plecehan seksual, peyidik juga menindak lanjuti laporan JS alias JO oknum kepala dinas yang melapor uknum polisi RG alis ris, penyidik terus melakukan pemeriksaan baik JS alis JO dan RG alis ris sesuai laporan JS alis Jo, oknum polisi alis ris diduga melakukan pemerasan dan mengancam kepada JS alis JO.
Minggi 10/12/2023 pantawan media di polres kotamobagu pihak pelapor dan pelapor sudah melakukan perdamain, korban dugaan plecehan seksual sebanyak 4 kali di dampingi pengacara nya aris binol, S.H.,M.H; dan nampak juga oknum tadi JS alis JO dan oknum polisi alias ris.
Namun kesepakatan perdamaian ini mengisahkan tanda tanya dan kekecewaan oknum terlapor RG alias ris yang di lapor kan JS alis jo, usai berdamai kepada awak media RG alis ris menyampaikan kami sudah melakukan penandatanganan, namun permintaan saya tidak di penuhi.
“Kalau pak kadis ingin cabut laporannya kepada saya silakan saja, tapi dangan satu permintaan saya,jelaskan kepublik tentang laporan pak kadis benar atu tidak, saya melakukan pemerasaan dan pengancaman, karna laporan pak kadis saya melakukan pemerasan dan pengancaman, sebagai angota polri, saya meminta ke pak kadis, sampai kan ke publik, bahwa laporan yang pak kadis telah laporkan kepada saya benar ada nya atu tidak, biar publik tau,” pinta RG alias ris ini.
Namun permintaan saya, agar pak kadis JS alis JO jelas kan ke publik atas laporan nya tidak di penuhi oleh pak kadis,” saya sangat kecewa, meski perdamaian publik mengetahui saya terlapor oleh pak kadis JS alis JO polres kotamobagu melakukan pemerasaan dan pengacaman kepada diri saya,” jelas RG alias ris.
Di ketahui oknum kepala dinas di instasi pemerintah kotamobagu JS alias JO resmi melapor LP/B/393/xl/2023/ SPKT/ polres kotamobagu polda sulut, bahwa iya sebagai korban dugaan pengancaman dan pemerasaan oleh oknum polisi RG alis ris.
sebelum semua pihak terkait melakukan perdamain pukul 19.00 WITA di polres kotamobagu, oknum kepala dinas JS alis JO menghubungi media mengatakan perdamain yang di lakukan ini atas permohonan korban, bukan dirinya.
Robert mantiri