Apip Jambi Demonstrasi Ke Kementerian ESDM, Tuntut Pemeriksaan Proyek PLTA Kerinci

Daerah540 Dilihat

Jakarta – TransTV45.com|| Dalam melaksanakan aksi demonstrasi yang menegaskan keprihatinan mereka terhadap pengelolaan sumber daya alam, kelompok pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Aliansi Pergerakan Pemuda Intelektual Peduli Jambi (APIP-JAMBI) telah mendatangi gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tujuan utama mereka adalah menyampaikan aspirasi terkait isu yang berkecamuk di Proyek Pembangunan Bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci Provinsi Jambi. Ini merupakan demonstrasi kedua mereka, setelah sebelumnya mengunjungi Markas Besar POLRI dan Kejaksaan Agung RI, menyuarakan kekhawatiran terhadap dugaan bahwa PT. Kerinci Merangin Hidro (KMH) terlibat dalam penerimaan Galian C ilegal.

Fokus demonstrasi kali ini adalah permintaan APIP-JAMBI kepada Kementerian ESDM untuk melakukan pemeriksaan silang (cross-check) atas izin tambang, izin lokasi tambang, dan izin penjualan hasil tambang di Proyek BUKAKA. Mereka mengungkapkan kecurigaan terhadap PT. BUKAKA, yang diduga telah merekrut pemilik perusahaan tanpa Surat Izin Usaha Pertambangan Batubara (SIUPB), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta izin penjualan dan angkutan.

Zuhri, sebagai salah satu pengunjuk rasa, dalam orasinya menegaskan bahwa meskipun izin Galian C merupakan wewenang pemerintah daerah, Kementerian ESDM tidak boleh mengabaikan perannya. Menurutnya, kementerian tersebut sebagai pemberi izin Proyek PLTA harus turut mengawasi dan mengontrol setiap aktivitas dan perizinan di Proyek PLTA Kerinci yang diduga melanggar aturan.

Zuhri juga menambahkan bahwa otonomi daerah tidak seharusnya memutus koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, APIP-JAMBI meminta Kementerian ESDM untuk mengevaluasi kinerja Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Zuhri mengutip dari beberapa sumber yang menyebutkan bahwa beberapa perusahaan yang memasok ke Proyek PLTA Kerinci tidak memiliki izin yang sesuai. Jika pemerintah daerah tidak mampu menangani masalah ini dan pemerintah pusat lepas tangan, Zuhri menegaskan bahwa izin proyek PLTA sebaiknya dicabut.

Usai menyampaikan aspirasi, delegasi APIP-JAMBI melakukan audiensi di gedung Kementerian ESDM. Pihak kementerian mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh APIP-JAMBI, mengakui pentingnya keterlibatan mereka dalam pengawasan serta menyampaikan informasi dan data yang dibutuhkan terkait permasalahan di PLTA Kerinci.

Kementerian ESDM berkomitmen untuk segera melakukan monitoring terhadap dugaan-dugaan yang disampaikan dan meminta APIP-JAMBI untuk terus memantau pengaduan yang sudah masuk di Bareskrim POLRI. APIP-JAMBI juga meminta kontak yang bisa dihubungi untuk follow-up dengan kementerian.

Zuhri menegaskan bahwa mereka akan membawa isu ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyampaikan dugaan penyerobotan wilayah hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Aksi ini menandakan keseriusan APIP-JAMBI dalam memperjuangkan isu lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab di Jambi.

Analisis APIP Jambi :

Tim Litbang APIP Jambi  menganalisis situasi yang berkembang di Proyek Pembangunan Bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci, seperti yang dilaporkan oleh Aliansi Pergerakan Pemuda Intelektual Peduli Jambi (APIP-JAMBI). Kami menyoroti beberapa aspek penting dalam konteks hukum lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

Izin Tambang dan Galian C:

Dugaan bahwa PT. BUKAKA merekrut perusahaan tanpa SIUPB (Surat Izin Usaha Pertambangan Batubara) dan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batubara). Izin ini esensial untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

Penggunaan Galian C ilegal (jika terbukti) menunjukkan pelanggaran terhadap regulasi daerah dan nasional yang mengatur penambangan dan penggunaannya, yang dapat berdampak negatif pada lingkungan.

Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah:

Ketidakjelasan dalam koordinasi antara pemerintah pusat (Kementerian ESDM) dan pemerintah daerah (Dinas ESDM Provinsi Jambi) bisa menjadi pelanggaran terhadap prinsip otonomi daerah dan sinergi dalam pengelolaan sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kinerja Dinas ESDM Provinsi Jambi:

Jika Dinas ESDM Provinsi Jambi gagal dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pertambangan, ini bisa dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas dan wewenang yang dapat berujung pada kerugian lingkungan dan sosial.

Pengelolaan Lingkungan di Area PLTA:

PLTA sebagai proyek infrastruktur besar wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang memadai. Jika ada pelanggaran dalam hal ini, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyerobotan Wilayah Hutan:

Dugaan penyerobotan wilayah hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ini juga mengancam konservasi dan biodiversitas, yang merupakan aspek penting dari kelestarian lingkungan.

Pelanggaran Hukum Potensial:

Pelanggaran Regulasi Pertambangan:

Beroperasi tanpa izin resmi (SIUPB, WIUP) merupakan pelanggaran hukum yang bisa berakibat pada sanksi administratif, denda, bahkan penutupan operasional.

Kegagalan Dalam Pengawasan Lingkungan:

Tidak mematuhi AMDAL atau mengabaikan dampak lingkungan dari kegiatan proyek juga merupakan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan.

Penyerobotan Kawasan Hutan:

Aktivitas di kawasan hutan tanpa izin yang sesuai bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan berpotensi merusak ekosistem hutan.

Kesimpulan Kami:

Dari analisis ini, jelas bahwa ada berbagai isu hukum dan lingkungan yang perlu ditangani dengan serius. Pengawasan yang ketat dari pemerintah pusat dan daerah, serta kepatuhan yang ketat terhadap regulasi yang ada, adalah kunci untuk memastikan bahwa proyek seperti PLTA Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi tidak hanya memberikan manfaat energi, tetapi juga mempertahankan prinsip-prinsip keberlanjutan dan keadilan lingkungan.

 

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *