Ketua DPD PWRI Babel Angkat Bicara Atas Pengeroyokan Anak Dibawah Umur Terkesan Lamban

Hukum & Kriminal414 Dilihat

Pangkalpinang-TransTV45.com|| Dinilai Lamban, kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani penyidik PPA Polres PangkalPinang,sampai detik ini belum juga terselesaikan. Kamis, (12/12/2023).

Saat di wawancara tim PWRI dikediamannya jl.pasir garam,kecamatan gabek, pada (04/12/2023), cecen orang tua dari RO Korban (16 thn )  menyampaikan bahwa kasus anaknya itu masuk P19.

“Saya bingung bang, terakhir saya dapat informasi berkasnya masuk P19,dan saksi-saksi kembali di panggil untuk di mintai keteranganya lagi, na…habis itu sekarang belum ada lagi informasinya,” terang cecen.

Cecen juga mengaku bahwa kasus pengeroyokan pada anaknya pada 23 oktober 2023 itu,dari awal sudah dibuat berbelit belit dari pihak penyidik,dari mulai pelaku yang tidak ditahan hingga belum ditangkapnya 2 orang pelaku lainya.

“Memang dari awal itu sepertinya sudah dibuat berbelit-belit,dan saya juga ada bertanya kepada ibu Dewi Kanit PPA pada waktu itu,dan jawaban beliaupun menurut saya tidak bijak sebagai aparat penegak hukum , masa’ dia whatsapp kesaya katanya , ” sabar ce, perkara lain juga banyak yang mesti kami tangani juga” ungkap cecen membacakan pesan Whatsapp nya.

Pada Selasa (5/12/2023) tim PWRI Babel mengkonfirmasi Kompol Evry Susanto melalui Via Whatsapp terkait perkembangan kasus dan menanyakan apakah kedua rekan (Yvn) sudah ditangkap.

Ia mengatakan kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan untuk tersangka lainya tidak ada yang mengenalinya,baik dari pihak korban maupun pelaku.

“1.sudah dikirim ke jpu

2.tidak ada kenal indetitasnya,baik pelaku dan korban langsung,Sudah ditanyakan korban dan pelaku,” tulisnya.

Dari penelusuran Tim PWRI  bahwa berkasnya yang diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum dikembalikan lagi ke Polres Pangkalpinang agar bisa melengkapi berkas-berkas yang kurang atau disebut P19.

Setelah itu Kompol Evry Susanto kembali di konfirmasi tim PWRI dalam pesan elektronik Whatsapp,tim mempertanyakan apakah benar berkas dari penyidik Polres Pangkalpinang di kembalikan ???

“Nanti saya tanya dulu sm penyidik,” katanya.

Selang waktu beberapa jam kompol Evry Susanto kembali me Whatsapp dengan meneruskan hasil percakapannya dengan Anggota.

” Benar pk,kita lagi lengkapi P19,” tulis di pesan whatsapp.

Sementra Ketua DPD PWRI  Endy Nomansyah,saat di mintai tanggapannya selama mengikuti kasus yang sudah berjalan 2 bulan lebih Ini,jelas menurutnya adanya dugaan ketidak profesionalan Polres PangkalPinang khusunya Penyidik PPA ,dalam menjalankan tugasnya.

“Memang sepemantauan kita,adanya  dugaan ketidak profesionalan dalam penanganan kasus ini,di buktikan dalam pembahasan pesan whatsapp salah satu Kanit PPA Polres Pangkalpinang, ada menyebutkan bahwa ” sabar ce,perkara lain juga banyak yang mesti kami tangani juga” memang terbaca biasa saja,namun sebagai APH,semestinya ia tidak menyebutkan demikian karna itu sudah menjadi tugas dari pada pihak kepolisi dengan motto :’Melindungi,mengayomi dan melayani masyarkat,” jelas Endy.

Lalu Endy Pun berharap agar pihak kepolisian di wilayah Bangka-Belitung jangan tebang pilih dalam menjalankan tugas nya, apalagi ini menyangkut kasus anak di bawah umur jangan sampai nanti masyarakat menjadi kecewa dan yang terpenting Pihak  yang berwenang perlu melakukan  evaluasi  agar penegakan hukum ini  menjadi  baik,Penegakan hukum yang  konsisten  dan tegak lurus  dalam penegakan hukum, Hal ini menjadi penting jangan sampai masyarakat mencari keadilan dengan caranya sendiri,” tutup Endy.

 

(A.Ridwan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *