Diduga Dibiarkan, Tambang Timah Ilegal Di Pasir Putih Pesisiran Terus Beroperasi Hajar Hutan Bakau

Hukum & Kriminal251 Dilihat

Pangkalpinang-TransTV45.com|| Penemuan tambang TI di sekitar pesisiran hutan bakau di daerah Pasir putih PangkalPinang, diketahui pemilik dari penambang TI tersebut berinisial N, dimana diketahui dari pekerja tambang TI tersebut ada 3 orang pekerja dan 1 unit mesin TI rajuk. Pasir Puutih, Kecamatan. Rangkui, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (15/12/2023).

Penambangan Timah Ilegal ini,Sangat beresiko bagi lingkungan ekosistem di daerah Terlarang.

Contohnya seperti kerusakan ekosistem hutan bakau,kerusakan habitat makhluk hidup,serta menyebabkan   terkontaminasinya perairan di daerah hutan bakau hancur di obrak-abrik dihajar penambang ilegal yang tidak bertanggung jawab.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013Tentang

Pencegahan dan Pemberantasan, Perusakan Hutan Penambang ini telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Dalam arti tIndak pidana melakukan eksplorasi tanpa hak adalah tindakan melaksanakan kegiatan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki hak atas izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang.

Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.

Sehingga penambang tidak menghiraukan pasal berlapis jika terbukti melakukan perbuatan tersebut.

Dengan ini tim awak media menelusuri di lapangan, akan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak APH untuk mengkonfirmasi masalah ini,Dikarenakan wilayah pangkapinang merupakan wilayah zero tambang.”Tutupnya.

 

(A.Ridwan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *