Bantul-TransTV45.com|| Heboh setelah munculnya pemberitaan, dugaan larangan Cap Tiga Jari, yang di lakukan oleh oknum Guru wali kelas di Sekolahan SMAN 1 Pajangan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta’ akhirnya ( M ) siswa yang menempuh pendidikan di sekolahan tersebut di undang guna untuk Cap tiga Jari dan mengambil ijasah.
menurut keterangan orang tua, (M) bahwa pada hari Rabu tanggal 11/12/2023 sekira pukul 05,00 wib sore, mendadak pihaknya kedatangan guru dari Sekolahan yang datang mengantarkan surat undangan, untuk anaknya ( M ) bahwasanya M, di undang untuk hadir kesekolahan Guna cap tiga jari, yang tertunda dari tanggal 25 Mei lalu, gara gara hanya belum melunasi pembayaran uang SPP senilai RP, 2,2 dan uang sarana dan prasarana sebesar RP, 2 juta rupiah.
Lebih lanjut orang tua ( M ) mengatakan bahwa setelah mendapat surat undangan dari pihak Sekolahan SMAN 1 Negeri Pajangan Kabupaten Bantul DIY, siswa ( M ) pada hari kamis tanggal 14/12/2023, dengan di dampingi ayahnya mendatangi ke Sekolahan tersebut, dan sesampainya di sekolahan ( M ) di sambut hangat oleh kepala sekolah dan guru wali kelas. setelah selang beberapa menit kemudian M, melakukan Cap Tiga Jari dan menerima ijasah tanda Tamat Belajar ijasah.
Di tambahkan oleh ibu (M) bahwa pada hari kamis tanggal 14/12/2023, sekira pukul 18.20 WIB, atau bakdha adzan magrib pihaknya kedatangan tamu oknum guru berinisial (R) yang ingin mengambil Dokumentasi/Foto (M) sedang memegang Ijasah yang baru di terimanya.” tambahnya.
Dengan kejadian ini di harapkan Dinas terkait agar menyelidiki dan memberikan sanksi, kepada pihak Sekolahan yang di duga melanggar Ketentuan dari Dinas Pendidikan, supaya kedepan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
Red