Warga Meminta Kepada Peternak Ayam di Dusun Guntur Harus Segera Ditutup

Berita1227 Dilihat

Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Warga setempat yang terdampak bau dan lalat yang menyerang dirumah warga setempat, warga meminta agar peternak ayam tersebut segera dititup, Dusun Guntur Rt 006 / Rw 002, Desa Rukmajaya, kec. Sungai Raya Kepulauan, kab. Bengkayang, provinsi, Kalimantan Barat, sabtu (16/12/2023)

Saat warga dusun guntur M.Azmi/Eka Bima menemui awak media ini pada sabtu malam pukul 21.05 wib mengatakan agar peternak ayam tersebut segera di tutup, bau dari kotoran tersebut mengundang lalat dan lalat tersebut memasuki rumah saya dan warga sekitar.

Lanjut nya lagi, bukan hanya saya yang meminta agar peternak ayam tersebut di tutup tapi ada sebagian warga meminta supaya secepat nya peternak ayam tersebut ditutup, pungkas nya.

Saya sudah melapor keperangkat desa rukmajaya tapi tidak ada respon terkait laporan kami tentang pengusaha ternak ayam tersebut, sudah sering kali saya bersama warga meminta kepada pihak desa rukmajaya tetapi hasil nya nol.

Pada tanggal 11/12/2023 hari senin saya bersama dua orang warga pergi ke kantor camat sungai raya kepulauan untuk meminta petunjuk, tapi sayang nya camat sungai raya kepulauan tidak ada di kantor, beliau ada rapat di Bengkayang, dan sempat awak media ini menelpon camat sungai raya kepulauan via WhatsApp beliau menyarankan agar pihak desa rukmaya memberikan surat panggilan kepada peternak ayam untuk mediasi di Desa rukmajaya.

Setelah itu M.Azmi/Eka Bima bersama kedua rekan nya warga rukmajaya menuju kantor Desa Rukmajaya, alhasil kepala Desa nya tidak ada di kantor, dan seketaris nya ada kegiatan rapat di Bengkayang. M.Azmi/Eka Bima hanya bisa menerangkan keluh kesah kepada ketua BPD desa rukmajaya tentang pertenak ayam tersebut, dan BPD tidak bisa mengambil sikap karena ini wewenang kepala Desa ungkap ketua BPD.

M.Azmi atau yang sering di panggil Eka Bima mengungkap kan rasa kesal nya kenapa pihak Desa ini kok seperti main kucing kucingan, seharus nya pihak desa mengambil sikap yang sigap agar warga tidak merasa di cuekin, jika nanti warga yang bertindak maka pasti warga juga yang di salahkan, Eka Bima meminta kepada Dinas terkait agar menindak lanjuti dan merespon cepat pengaduan kami sebagai warga terdampak, ungkap Eka Bima

Tanggapan dari ketua Lingkar Bahe yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”). Dalam UU 18/2009 dikenal Izin Usaha Peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu, lihat Pasal 29 ayat (3) UU 18/2009.ungkap Bahe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *